Empat Lawang – Mantan Kepala Desa (Kades) Muara Semah, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, berinisial "F", resmi dilaporkan oleh Gabungan Aktivis Empat Lawang Bersatu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Empat Lawang. Laporan ini berkaitan dengan dugaan mark-up anggaran, indikasi korupsi, dan penggunaan anggaran fiktif dalam pengelolaan Dana Desa periode 2018-2021.
Berdasarkan data yang dilaporkan, dana desa yang diduga mengalami penyimpangan adalah sebagai berikut:
Tahun 2018: Rp 712.765.000 (Pagu) – Rp 712.765.000 (Penyaluran)
Tahun 2019: Rp 808.874.000 (Pagu) – Rp 808.874.000 (Penyaluran)
Tahun 2020: Rp 797.910.000 (Pagu) – Rp 797.910.000 (Penyaluran)
Tahun 2021: Rp 806.337.000 (Pagu) – Rp 806.337.000 (Penyaluran)
Gabungan Aktivis Empat Lawang Bersatu menuntut agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa tersebut. Mereka mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti secara transparan dan adil guna memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya dan menghindari praktik penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
"Laporan hari ini kami masukkan ke Kejari Kabupaten Empat Lawang dengan tembusan ke Inspektorat Empat Lawang. Semoga pihak terkait segera memanggil, memeriksa, dan menindak sesuai prosedur hukum," ujar Sulman Paris, salah satu aktivis dari Gabungan Aktivis Empat Lawang Bersatu.
Lebih lanjut, pihaknya juga meminta agar laporan ini segera ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang tegas demi terwujudnya pemerintahan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
"Laporan kami Terima dan segera akan kami proses lebih lanjut sesuai dengan SOP Dari PTSP" Ujar salah satu resepsionis Kejari
Tindakan yang dilakukan oleh mantan Kades "F" ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, dugaan penyalahgunaan dana desa ini juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama Masyarakat Desa Muara Semah yang berharap agar dana desa dapat dikelola secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa. (Tim/Gabungan Aktivis)