JAKARTA - Konflik agraria kembali mencuat di Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Sejumlah warga dari Dusun Pardomuan, Desa Ujung Batu julu, mengaku mendapat intimidasi dari pihak perusahaan PT Sumatera Riang Lestari atau (PT SRL)
Mereka menuntut ke LHK RI guna kejelasan status lahan yang selama ini mereka garap dan huni. 5/3/2025
Warga yang tergabung dalam kelompok tani Aman Makmur, mengaku mengalami intimidasi dari PT SRL, yang mengklaim bahwa lahan mereka adalah bagian dari konsesi perusahaan tersebut.
Basiruddin Harahap Ketua Kelompok Tani Aman Makmur “Kami masyarakat Dusun Pardomuan selalu diintimidasi oleh pihak perusahaan PT SRL yang mengklaim lahan ini sebagai konsesi mereka. Kami meminta kejelasan hukum dari KLHK untuk membebaskan lahan kami dan mengukur ulang izin yang ada, Jangan sampai kami terus-menerus terintimidasi pungkasnya dalam orasinya.
Basiruddin menegaskan, menurutnya Warga yang tergabung dalam kelompok yang ia pimpin menyatakan bahwa berdasarkan hasil musyawarah adat, lahan ini merupakan bagian dari wilayah mereka dan bukan termasuk kawasan konsesi perusahaan. Mereka juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera mengambil tindakan tegas.
Ada enam tuntutan yang diajukan, di antaranya meminta KLHK menunjukkan status lahan, memanggil Direktur PT SRL untuk menjelaskan dasar hukumnya, serta membebaskan lahan jika terbukti milik masyarakat.
Sementara itu, Iklas Sembiring sebagai Staf Dirgakkum KLHK memberikan tanggapannya,
“Jika ada pengaduan resmi, kami akan menelaahnya dengan data pendukung yang lengkap. Kami juga akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk melihat permasalahan ini sesuai dengan kewenangan yang ada, apakah masuk dalam konflik teritorial, pengawasan administratif, atau bahkan berpotensi ke ranah pidana.”
Pihak KLHK berjanji akan menelaah permasalahan ini secara komprehensif sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait status lahan tersebut.
Sementara itu, warga Dusun Pardomuan berencana membawa kasus ini ke lembaga pemerintah terkait, termasuk Polri dan Kementerian ATR/BPN, agar mendapatkan kepastian hukum.
(Nahar)