• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Sports

    Ketua Lsm Korek Aceh Tenggara Sesalkan Keterlambatan APBD TA 2025 Aceh Tenggara DAU Atau DBH Terancam 25% Setiap Bulannya.

    Friday, March 14, 2025, 09:36 WIB Last Updated 2025-03-14T08:16:44Z

    KUTACANE - Ketua LSM Korek sesalkan keterlambatan APBD TA 2025 Aceh Tenggara DAU atau DBH terancam 25% setiap bulannya. Berdasarkan surat menteri keuangan Republik Indonesia Nomor S-1/MK.7/2025 bersifat segera prihal keterlambatan penyampaian APBD Tahun Anggaran 2025. Yang ditujukan kepada Gubernur Bupati dan walikota. Kamis 13/03/2025


    Ketua Lsm komunitas rakyat ekonomi kecil (korek) Aceh Tenggara sesalkan keterlambatan penyampaian APBD Tahun Anggaran 2025 khususnya Aceh Tenggara, Hal itu Ia sampaikan berdasarkan surat menteri keuangan Republik Indonesia dimana salah satunya adalah Aceh Tenggara yang termasuk dalam kategori belum. khususnya provinsi Aceh 


    Irwansyah Putra berharap agar pemerintah daerah Aceh Tenggara berupaya semaksimal mungkin dalam mengejar keterlambatan penyampaian APBD Tahun Anggaran 2025, dikarenakan banyak harapan yang bergantung hidup dalam keterlambatan APBD tahun anggaran 2025 tersebut ucapnya.


    Adapun isi dari pada surat Kementrian Keuangan Republik Indonesia. Sehubungan dengan amanat peraturan pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2024 tentang harmonisasi kebijakan fiskal nasional (HKPN) peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 93 tahun 2024 tentang platform digital sinergi fiskal nasional yang berkenaan dengan APBD tahun 2025 diatur, Bahwa.


    a. Pemerintah daerah menyampaikan IKD berupa Anggaran dan pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025 dalam bentuk arsip data komputer (softcopy) dan file pindai format dokumen portable ( portable dokumen format/pdf), Hard copy kepada menteri keuangan c.q direktur jenderal perimbangan paling lambat tgl 31 Januari 2025.


    b. Apabila sampai dengan tanggal 31 Januari pemerintah daerah tidak menyediakan APBD tahun 2025. direktur Jenderal perimbangan keuangan atas nama menteri keuangan akan memberikan peringatan tertulis yang diterbitkan paling lambat 15 hari kerja.


    C. Selanjutnya apa bila dalam jangka 30 hari setelah diterbitkannya peringatan tertulis pemerintah daerah masih belum menyampaikan APBD tahun 2025. direktur jenderal jenderal perimbangan keuangan atas nama menteri keuangan menetapkan sanksi berupa penundaan penyaluran DAU atau DBH sebesar 25% setiap bulannya hingga dipenuhinya penyampaian APBD dimaksud.


    Sehubungan hal tersebut di atas. Bersama ini kami sampaikan bahwa daerah saudara belum menyampaikan APBD tahun anggaran 2025 secara lengkap dan tepat waktu (rincian terlampir) berkenaan dengan hal tersebut. diharapkan segera saudara dapat melengkapi dane menyampaikan data dimaksud dalam jangka lambat 30 hari sejak diterbitkannya surat peringatan ini.


    Saat di konfirmasi melalui WhatsApp milik pribadi kepala Badan Keuangan, Syukur Selamat Karo Karo kepada media, bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara sudah mengesahkan APBK TA 2025 dengan Nomor Qanun 1 tahun 2025 tentang APBK Tahun 2025 Tanggal 6 Maret 2025 dan sudah disampaikan kepada KEMENKEU melalui aplikasi SIKD, ungkap Syukur Karo Karo.


    ( Sutra Efendi)

    Komentar

    Tampilkan