• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Sports

    Ketua LSM Korek Aceh Tenggara Minta APH Lidik Penggunaan Dana Bos kabupaten Aceh Tenggara

    Saturday, March 15, 2025, 19:45 WIB Last Updated 2025-03-16T08:48:31Z

    KUTACANE - Lembaga Swadaya Masyarakat, Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (Lsm Korek) Aceh Tenggara, meminta APH melakukan penyelidikan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Aceh Tenggara. Sabtu 15/03/2025


    “Dari hasil pantauan kita pada sejumlah satuan pendidikan tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama masih kita temui sejumlah sekolah di Aceh Tenggara tidak menempelkan papan informasi atau realisasi tentang penyaluran dana BOS,” Ungkap Ketua LSM Korek Irwansyah Putra.


    Menurut Irwansyah Putra, hal ini disebabkan lemahnya pengawasan yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tenggara dalam pengelolaan dana BOS.


    “Dalam pengelolaan dana BOS ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara sepertinya tidak melakukan pengawasan dan pengendalian. Seperti kita ketahui, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tanggung jawab untuk mengawasi pengelolaan dana BOS di Sekolah-sekolah,” Ujarnya.


    Jika peran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh tenggara saat ini sudah dilakukan dengan maksimal, tentu tidak ada lagi kita temui satuan pendidikan yang tidak menempelkan papan informasi realisasi penggunaan dana BOS disetiap sekolah.


    “Kita menuding keras, lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tenggara dalam pengelolaan dana BOS. Kita menduga kuat telah terjadi mupakat jahat antara pihak kepala satuan pendidikan (Kepala Sekolah-Red) dan oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat untuk memperkaya diri. Sehingga lemahnya pengawasan pengelolaan dana BOS ini sudah menjadi perbincangan publik,” Tegas Irwansyah.


    “Terkait pengelolaan dana BOS, kita juga berharap tidak boleh ada sekolah yang tidak melibatkan Komite Sekolah,” Tegas Irwansyah Putra.


    Peran Komite Sekolah tersebut sudah jelas tertuang didalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 187 ayat 3 menyebutkan, Komite Sekolah berperan dalam pengawasan dan pengendalian pengelolaan dana pendidikan. Jelas Irwansyah Putra.


    Menurut Irwansyah Putra, Peran komite sekolah dalam pengelolaan dana BOS juga sudah tertuang didalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah Pasal 11 ayat (3) menyatakan bahwa. Komite Sekolah berperan dalam pengawasan dan pengendalian pengelolaan dana BOS.


    “Dengan demikian, peran Komite Sekolah dalam pengelolaan dan pengawasan dana BOS jelas sudah diatur didalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah,” tegas Irwansyah Putra.


    Untuk itu, Irwansyah Putra juga menyebutkan, atas dugaan tersebut pihaknya meminta kepada APH untuk segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran dana BOS kepada 181 satuan pendidikan setingkat Sekolah Dasar dan 81 satuan pendidikan setingkat Sekolah Menengah Pertama yang ada di Aceh Tenggara.


    (Sutra Efendi)

    Komentar

    Tampilkan