MEDAN - Massa Masyarakat Cinta Keadilan menggelar demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu), Medan. Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Kota Medan
.
Pantauan Awak Media, Jumat (28/2/2025), pukul 14.10 WIB, Masyarakat Cinta Keadilan bersama Orangtua Korban pembunuhan mulai berdatangan di depan Mapoldasu. Dan terlihat Polisi pun sudah mulai berjaga di lokasi, terlihat pula Ayah korban dan Nenek korban menggunakan payung hitam.
"Kita ini demo terpaksa, harusnya ayah korban ini cari duit sekarang, ayahnya hanya seorang pedagang telur, namun Karena kita terpanggil atas adanya dugaan Penggelapan Handphone dan Obstruction Of Justice yang dilakukan Oknum Penyidik Pembantu Polsek Medan Sunggal Brigadir TA terhadap barang bukti handphone milik korban pembunuhan" yang informasinya oknum Brigadir TA yang diduga melakukan penggelapan dan Obstruction of Justice ini lulus Program Perwira SIP tahun 2025 ini kata orator D Steven Sihotang di lokasi.
Terdengar Tuntutan Aksi yang dibacakan dengan lantang oleh D Steven Sihotang dan juga Ayah Korban meyampaikan
Kepada Yth:
BAPAK KAPOLDASU;
BAPAK IRWASDA POLDASU;
BAPAK DIRRESKRIMUM POLDASU;
BAPAK KABIDPROPAM POLDASU
Di-
Polda Sumut
MENDESAK KAPOLDA SUMUT, IRWASDA, DIRRESKRIMUM DAN KABIDPROPAM SEGERA MENINDAK DAN MEMERIKSA OKNUM PENYIDIK PEMBANTU PADA POLSEK MEDAN SUNGGAL ATAS NAMA BRIPKA TA YANG DIDUGA TELAH MELAKUKAN PENGGELAPAN DAN OBSTRUCTION OF JUSTICE TERHADAP BARANG BUKTI KORBAN DALAM PERKARA PEMBUNUHAN.
MENDESAK AGAR SEGERA DILAKUKANNYA PEMERIKSAAN KEPADA PELAPOR, TERLAPOR BRIPKA TA DALAM SURAT Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/256/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara DAN DALAM SURAT PENGADUAN PROPAM NOMOR: SPSP2/33/II/2025/Subbagyanduan.
MENDESAK AGAR MEMBERIKAN TINDAKAN DENGAN SEGERA KEPADA OKNUM PENYIDIK PEMBANTU POLSEK MEDAN SUNGGAL YANG BERNAMA BRIPKA TA DAN BILA PERLU PECAT OKNUM YANG DIDUGA SERING BERMAIN-MAIN DALAM PROSES PENYIDIKAN SEHINGGA MERUSAK CITRA DAN NAMA BAIK POLRI.
MENDESAK AGAR ORANGTUA KORBAN DIBERIKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM, DAN MEMINTA JANGAN ADA OKNUM-OKNUM NAKAL YANG DIBACKUP ATAU DILINDUNGI.
JIKA INI TIDAK DITANGGAPI DAN PENYIDIK PEMBANTU BRIPKA TA TIDAK DITINDAK SEGERA KAMI AKAN MELAKUKAN AKSI DAMAI DIDEPAN MABES POLRI DAN GEDUNG DPR RI.
Setelah Orator yang akrab disapa Steven ini membacakan tuntutan aksi, tampak seorang Petugas Polisi Berpakaian Provost mengarahkan agar Ayah Korban dan Nenek Korban masuk kedalam untuk mempertanyakan tindak lanjut pengaduan nya secara langsung.
Selanjutnya Barita sinaga menerangkan "Benar kami sudah masuk kedalam ruangan Bidpropam Polda Sumut, dan berbicara dengan pihak Bidpropam Polda Sumut, dimana Pegaduan saya dilimpahkan ke Urgakkum namun belum ada tindak lanjut karena menurut petugas yang piket di ruangan urgakkum harus menunggu surat perintah pimpinan untuk melakukan pemeriksaan"
Ditempat lain kuasa hukum korban Marudut H Gultom, SH menyampaikan, Kapolda Sumut harus tegas dalam melakukan penindakan terhadap Oknum Brigadir TA ini, jika ini dibiarkan akan muncul Oknum Oknum baru ditubuh Polri yang dapat merusak citra dan nama baik Polri, Kapolri sudah sampaikan jangan tunggu viral baru bergerak, ini salah satu contoh kasusnya jangan menunggu viral baru bergerak, apa lagi kasus ini menyangkut nama baik institusi Polri, Tutupnya.
(Satria)