• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Sports

    Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan dan Spesialis Curas Ditangkap Polsek Terawas dan Satreskrim Polres Musi Rawas

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, March 4, 2025, 10:59 WIB Last Updated 2025-03-04T03:59:54Z

    MUSI RAWAS - Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), bersama Polsek Terawas, berhasil menangkap terduga residivis perkara Pasal 372 KUPidana (penggelapan), sekaligus spesialis perkara Pasal 365 KUHPidana (curas), di Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, sekitar pukul 04.30 WIB, Selasa (25/2/2025).


    Diketahui identitas residivis sekaligus spesialis, JS (35), warga Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.


    Tersangka yang keseharianya sebagai sopir ini ditangkap diduga merampas sepeda motor  pelajar SMP Negeri Kosgoro, di Jalan Dusun I, Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, sekitar pukul 12.45 WIB, Selasa (3/2/2024).


    Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, dan Kapolsek Terawas, AKP Dedy Purnomo, serta Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, Kanit Reskrim, Ipda Ichan, saat dikonfirmasi, Senin (3/3/2025).


    "Tersangka berhasil ditangkap tim gabungan, Satreskrim Polres Mura dan Unit Reskrim Polsek Terawas, serta berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul," kata Kapolres 


    Kapolres menjelaskan, kejadian curas terjadi bermula saat LS (korban), bersama temanya, DS, ketika selesai mengikuti kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri Kosgoro. 


    Selesai melaksanakan kegiatan belajar, korban bersama temannya hendak pulang ke rumah yang beralamat Dusun I, Desa Kosgoro, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.


    Setiba di TKP, korban dan temannya diberhentikan oleh Orang Tidak Kenal (OTD), yang sedang duduk di lahan perkebunan kelapa sawit di Jalan Poros Desa Kosgoro, dan langsung melakukan pengancaman terhadap anak korban bersama temannya dengan menggunakan sebuah parang. 


    Kemudian tersangka langsung merampas dan membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Sonic 150 CC Nopol B 4265 FGB, berwarna Hitam tersebut.


    Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic 150 CC Nopol B 4265 FGB,  berwarna Hitam. Apabila dihitung kerugian berjumlah lebih kurang Rp 12.000.000.


    "Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek STL Ulu Terawas untuk di Proses sesuai hukum yang berlaku, dan berharap sepeda motor kesayangannya kembali," jelasnya


    Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/ B-7 / III / 2025 / Spkt Sek. Stl Ulu Terawas /Res Mura / Sumsel, tgl 02 Maret 2025.


    Tersangka ditangkap tim gabungan, Satreskrim Polres Mura dan Unit Reskrim Polsek Terawas, serta berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul.


    Saat ditangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan, dan langsung digelandang ke Mapolsek Terawas hingga digelandang ke Mapolres Mura, guna penyidikan lanjut. Dan, tersangka, merupakan residivis perkara penggelapan dan tiga spesialis curas yang selama ini beraksi diwilayah hukum Polres Musi Rawas.


    "Selain tersangka, kami menyita BB diantaranya, satu lembar copy STNK sepeda motor merk Honda Sonic berwarna hitam dengan Nopol BG-4265-FGB dan satu lembar copy BPKB sepeda motor merk Honda Sonic berwarna hitam dengan Nopol BG-4265-FGB," tuturnya.


    ( Guntur )

    Komentar

    Tampilkan