Demak - Kapolres Demak mengingatkan pengendara lalu lintas dan seluruh masyarakat Kabupaten Demak dalam menyambut mudik dan Lebaran 2025. Imbauan ini disampaikannya untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya gangguan keamanan serta kelancaran mudik tahun ini.
Ada beberapa poin imbauan yang disampaikan Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha kepada Masyarakat, Rabu (26/3/2025).
Yakni, mematikan alat elektronik yang masih terhubung dengan arus listrik saat berpergian. Memastikan kran air, kompor, dan regulator gas telah dimatikan. Memeriksa serta memastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik. Menyalakan lampu secukupnya untuk memberikan kesan rumah tidak kosong.
Kemudian, tidak meninggalkan barang berharga di rumah. Memasang kamera pengawas (CCTV) jika memungkinkan. Melaporkan kepada ketua RT/RW setempat saat akan berangkat mudik. Memastikan membawa SIM, STNK, dan KTP. Menggunakan helm SNI dan batasi penumpang maksimal dua orang bagi pengendara motor.
"Selanjutnya, menggunakan sabuk pengaman, periksa air radiator, dan tekanan angin ban sebelum berangkat. Istirahat di rest area jika merasa mengantuk. Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan. Mengunci stang atau setir kendaraan bermotor menggunakan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman," terangnya.
Kapolres pun mengimbau agar masyarakat selalu bekerja sama dengan Kepolisian untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, baik menjelang maupun setelah Lebaran.
Adapun imbauan tersebut, tidak mengkonsumsi minuman keras. Tidak menjual maupun membunyikan petasan yang berpotensi dapat menimbulkan bahaya ledakan maupun kebakaran.
"Mari saling menjaga dan saling mengingatkan untuk dapat menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Demak dengan baik," ungkapnya.
Terlebih dalam pelaksanaan Takbir keliling malam Idul Fitri 1446 Hijriah, kata Kapolres, Masyarakat dilarang untuk menggunakan sound horeg yang dapat mengganggu ketertiban umum. Melaksanakan takbiran sampai pukul 22.00 WIB dan melanjutkannya di masjid maupun mushola masing-masing.
Kemudian, takbir keliling tidak diperbolehkan untuk keluar dari desa dan hanya dilakukan di dalam wilayah desa masing-masing. Tidak diperbolehkan menggunakan mobil bak terbuka untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta dilarang menggunakan senjata tajam, tawuran dan melakukan perang sarung.
"Dengan mematuhi imbauan ini, diharapkan perjalanan mudik Lebaran 2025 dan perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah dapat berlangsung dengan aman dan lancar bagi seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Demak," pungkasnya.
(Nur Kholis)