Sungai Limau - Tanpa penjelasan yang pasti dengan konsumen inisial (Ak) yang menjadi korban penipuan jual-beli sebidang tanah yang sampai sekarang tidak jelas ujung pangkalnya setelah pembeli memberikan uang sebesar 85% dari harga tanah yang dijual oleh pemilik. 12/03/2025.
Tanah tersebut dijual kepada saudara (Ak) dengan ukuran 15X10 meter persegi yang berlokasi di pasir Kecamatan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman yang terletak disebelah rumah Inisial RR (pemilik) itu sendiri. yang diawali dengan adanya informasi dari saudara (paman) dari pembeli inisial (Ak) yang kebetulan bekerja dengan suami penjual inisial (RR) dan setelah kesepakatan yang didiskusikan bersama sehingga dapat kata sepakat dengan pembeli Inisial (Ak) untuk melakukan transaksi jual beli. seiring berjalannya waktu si penjual tanah meminta uang sebesar Rp.10 Jt kepada Inisial (Ak) pembeli pada tanggal 03/01/2023 yang silam yang kata si penjual tanah tersebut mengatakan untuk pembuatan surat Sertifikat tanah yang dibeli oleh inisial (Ak).
Melalui kakak saya pada tanggal 5/07/2023. si penjual tanah tersebut kembali memintav uang kepada saya sebesar Rp.10 Jt lagi dengan tidak ada rasa curiga saya tetap mengirimkan kembali uang tersebut melalui kakak saya
Inisial (Ak) pembeli mengatakan kepada awak media bahwa saya dengan tidak adanya rasa curiga lansung mentransfer uang kepada kakak saya sebagai perpanjangan tangan dikampung untuk memberikan kepada si penjual tanah dan disaksikan langsung oleh mamak (Paman) pembeli inisial (Ak) berserta kakak dan iparnya,"jelasnya
Kemudian tidak beberapa lama setelah saya mentransfer uang sebesar Rp.10 jt kepada pemilik/penjual tanah beliau kembali meminta saya untuk mentransfer uang sebesar RP.25 jt dengan dalih yang sama pada tanggal 28/04/2024. seperti awalnya saya masih tidak ada merasa curiga saya tetap saja mentransfer,"ucapnya
Sering dengan berjalannya waktu tepat di pergantian tahun si pemilik/si penjual tanah ditanya oleh si korban terkait dengan pengurusan surat sertifikat tanah yang dibuatnya tetapi si penjual tanah tersebut dengan ringannya menjawab belum selesai dan masih ada kendala,"katanya
Dalam hal ini korban Inisial (Ak) sudah mulai merasa curiga dan tidak merasa nyaman lagi dan terasa sangat kecewa.
Tepat sudah dua (2) tahun uang yang dikirim oleh pembeli (korban) tidak ada mendapatkan titik terang dan penjelasan terkait permasalahan tentang jual beli tanah tersebut. (Ak) pembeli merasa bingung bagaimana cara dan solusi kedepannya.
Walaupun merasa telah di rugikan saudara (Ak) akan tetap mencari solusi yang terbaik agar masalah ini selesai tetapi juga tidak ada titik terang nya.
Inisial (Ik) anak dari penjual tanah menghubungi korban untuk ikut mengenengahi permasalahan ini yang bertujuan untuk memediasi perkara ini dan mengupayakan untuk mengulur-ulur waktu. akan tetapi korban sekarang sudah tidak menginginkan lagi tanah tersebut dan beliau hanya menginginkan si penjual tanah Inisial (RR) untuk mengembalikan uangnya.
Sampai berita ini di tayangkan pembeli/korban Inisial (Ak) belum melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib beliau meminta pihak penjual tanah untuk melakukan penyelesaiannya secara kekeluargaan akan tetapi apabila tidak ada juga itikad baik dari penjual tanah maka saya (Ak) selaku pembeli akan melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib,"pungkasnya
(Jamal)