Demak - Bupati Demak beserta jajaran Forkompinda melaksanakan ziarah di makam Sultan Fatah yang berada di komplek Masjid Agung Demak dan makam Sunan Kalijaga di Kelurahan Kadilangu dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Demak ke-522, Rabu (26/3) sore.
Momentum ziarah dalam HUT Ke-522 Tahun 2025 ini, terasa semarak, lantaran hari jadi Demak tanggal 28 Maret nanti bertepatan di bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Bupati menuturkan, ziarah bukan sekadar untuk mendo'akan mereka yang telah meninggal dunia, tetapi juga sebagai penghormatan atas jasa-jasanya semasa hidupnya.
“Sebagai bagian dari pemerintah saat ini, tentu kami perlu menziarahi para pendiri Kabupaten Demak, sekaligus berharap dapat meneruskan cita-cita luhur beliau dan tentunya kita selalu meminta petunjuk kepada Allah lewat beliau, kita juga meneladani perjuangan beliau,” katanya.
Bupati juga menyampaikan, bahwa kegiatan ini juga berdo'a dan memohon restu kepada para leluhur untuk keamanan di Kabupaten Demak, terlebih saat ini Pemkab bersama TNI Polri sedang fokus pengamanan arus mudik dan Lebaran 2025.
“Pada kesempatan kali ini, kami bersama seluruh Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah juga memohon kepada Allah serta meminta restu agar pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 di Kabupaten Demak berjalan dengan baik," ungkapnya.
Sementara, Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha menambahkan, ziarah ke makam para Raja dan Wali di Demak ini sebagai wujud sinergitas antara pemerintah dalam menjaga tradisi serta memperkuat nilai-nilai budaya dari leluhur.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap sinergitas antar pemerintah dapat membangun Kabupaten Demak yang makmur dan sejahtera," ucap Kapolres.
Kesejahteraan, lanjut Kapolres, diperlukan adanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat menjamin terselenggaranya seluruh proses untuk mewujudkan tujuan, cita-cita, dan kepentingan melalui pembangunan yang terencana dan terprogram.
Terlebih dalam menyambut Lebaran 2025, diharapkan masyarakat dapat mematuhi surat edaran Bupati Demak dalam pelaksanaan Takbir keliling malam Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Diantaranya adalah tidak menggunakan sound horeg, tidak mengonsumsi Miras, serta melakukan takbiran di wilayah desa masing-masing untuk menghindari tawuran antar kelompok," ujarnya.
Kapolres mengimbau agar masyarakat menyambut malam takbir dengan dzikir dan do’a di setiap masjid maupun mushola. Selain itu, masyarakat juga di minta untuk tidak menyalakan petasan yang dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain.
“Mari bersama-sama dalam menjaga situasi kondusif di Kabupaten Demak dengan mematuhi peraturan yang ada. Jangan sampai melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas saat malam takbir," pungkasnya.
(Nur Kholis)