Palembang,- Pada 21 Maret 2025 LSM BAKORNAS (Badan Anti Korupsi Nasional ) resmi melaporkan dr.rahmad Ade Irawan selaku pimpinan klinik Syafa Medika rawat inap ,karena klinik tersebut di duga melanggar aturan UU yang berlaku dari syarat beroperasinya klinik rawat inap."
Sebagai berikut:
1.klinik Syafa Medika rawat inap di duga tidak memiliki ruang UGD(unit gawat darurat) Permenkes,No.75 tahun 2014 tentang fasilitas pelayanan kesehatan rawat inap.
2.klinik Syafa Medika rawat inap di duga tidak memiliki intalasi pembuangan air limbah(IPAL) sesuai PP.No.81 tahun 2012 tentang pengelolaan kualitas air limbah serta standar UKL-UPL yang berlaku.
3.klinik syafa Medika rawat inap di duga tidak memiliki ambulans yang menjadi kewajiban bagi klinik rawat inap sesuai dengan Permenkes No.40 tahun 2014 tentang persyaratan fasilitas pelayanan kesehatan dan atau Permenkes No.9 tahun 2014.
4.klinik Syafa Medika rawat inap di duga tidak ada tangga evakuasi darurat di di dalam gedung ,yang wajib penyediaan jalur evakuasi yang aman.
5.pemilik klinik Syafa Medika bertempat tinggal di dalam gedung dan atau di ruang lingkup klinik Syafa Medika rawat inap ,yang tidak di perbolehkan berdasarkan Permenkes No.56 tahun 2014 tentang operasional klinik.
6.di duga beberapa saluran limbah dari gedung klinik Syafa Medika rawat inap beberapa Viva saluran terbuka langsung mengalir ke Siring terbuka bertentangan peraturan daerah No.13 tahun 2010 tentang pengelolaan limbah.
7.di duga bangunan klinik Syafa Medika rawat inap memakai badan jalan lintas provinsi yang seharusnya jarak minimal 3-12 meter dari ruas jalan ke badan bangunan.
8.klinik Syafa Medika rawat inap di duga tidak memiliki laboratorium selaku rawat inap di wajibkan Permenkes No.9 tahun 2014.
9.Klinik Syafa Medika di duga tidak memiliki dokumen UKL-UPL untuk klinik rawat inap sebagai mana di atur PP, No.27 tahun 2012.
Maka dari itu ,untuk menghindari miskomunikasi atau kesalahan dalam penanganan kami gabungan aktivis dan jurnalis,dan beberapa masyarakat RT 5 RW ,02 meminta agar APH Polda Sumsel segera menindak lanjuti laporan tersebut dari dua kali hal laporan di atas sebelumnya sudah di laporkan di online Dumas Polda Sumsel, sampai sekarang gabungan aktivis dan jurnalis belum melihat tindakan yang serius.
Herman Hamzah,S.H.,M.H selaku Kuasa Hukum siap menghadapi Laporan Polisi yang dilaporkan oleh oknum Dokter tersebut terhadap kliennya,jangan mencari pembenaran seolah-olah dirinya yang di dizolimi.
Semestinya harus sadar diri sekelas seorang dokter mengetahui setiap pembuatan klinik itu wajib memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ). yang notabene sebagai penyaring limbah B3 yang jika tercemar di sungai atau pemukiman warga dapat merusak kesehatan dan ekosistem lainnya.
Data yang disebutkan di statement pemberitaan yang telah beredar klinik tersebut melalui dinas kesehatan,DLH,PUPR dan Dinas Perizinan tidak terdapat telah mencemari lingkungan.
Klien kami tidak sejak awal mempermasalahkan Klinik Syafa Medika tidak memiliki IPAL sebagaimana syarat wajib yang harus dipenuhi jika ingin mendirikan sebuah klinik,apalagi klinik tersebut jika ada pasien rawat inap maka IPAL wajib dimiliki kecuali pasien rawat jalan IPAL tidak wajib harus dimiliki namun harus tetap patuh terhadap ketentuan dan syarat tehnis lainnya. Karena setiap sampah limbah industri bahan berbahaya dan beracun ( B3 ), beda dengan sampah atau kotoran masyarakat yang dihasilkan dari kegiatan sehari hari seperti memasak dan sampah Mandi,Cuci,Kakus ( MCK );
Ketentuan tentang pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) diatur dalam beberapa pasal, yaitu:
Pasal 2 Ayat (2) mengatur bahwa IPAL yang tidak terpusat tetap harus mematuhi standar baku mutu air limbah yang ditetapkan pemerintah.
Pasal 4 mengatur pengecualian khusus untuk aturan baku mutu air limbah, yaitu IPAL yang dimiliki perusahaan atau kawasan industri hanya berlaku untuk air limbah yang sebagian besar kandungannya bukanlah amoniak (NH3).
Pasal 5 Ayat (1) mengatur kriteria utama yang harus dipenuhi dalam penentuan aturan mengenai baku mutu air limbah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, IPAL juga diatur dalam beberapa peraturan, yaitu:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Gubernur/Walikota/Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Rilis: Feri/Admin