BENGKALIS - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Kabupaten Bengkalis secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana desa Tameran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.
Laporan tersebut ditandai dengan nomor : 476/LP/DPD-LSM Tamperak/lll/2025, dan disampaikan oleh Ketua Tamperak, M. Riduwan. Dalam laporannya, Tamperak menduga adanya penyimpangan dana desa Temeran yang terkait dengan beberapa kegiatan dan pengelolaan dana desa.
M. Riduwan menjelaskan bahwa pelaporan ke Kejaksaan merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang, dan dirinya berharap agar Kejaksaan Negeri Bengkalis dapat menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap kejanggalan dana desa di Desa Temeran.
"Kami meminta agar Kejari Kabupaten Bengkalis segera melakukan telaah atau penyelidikan dalam laporan yang kami buat," tegas M. Riduwan.
Dalam laporannya, LSM Tamperak juga menyebutkan beberapa kegiatan dan pengelolaan dana desa yang diduga janggal, "Landasan hukum tersebut di atas kami dari dewan pimpinan daerah lembaga swadaya masyarakat tameng perjuangan rakyat anti korupsi menyampaikan laporan dugaan telah terjadinya dugaan Tipidkor pada pelaksanaan anggaran pendapatan belanja Desa Temeran Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya adapun dugaan tipidkor yang telah terjadi terkait pelaksanaan APBDes sebagaimana dimaksud diantaranya:
- Kegiatan peningkatan produksi peternakan dan pengolahan peternakan senilai ratusan juta.
- Penyaluran tunda bayar 2017 yang direalisasikan pada tahun 2023 sebesar Rp. 443.542.826.00, tanpa regulasi.
- Realisasi keuangan tunda salur sebesar Rp. 501.112.000.00-, pada tahun 2024.
- Bantuan kelompok ternak ayam sebanyak 1000 ekor, namun penerima keluarga dekat Kades dan itu pun hanya 350 ekor.
- Bantuan ternak ikan lele pada kelompok masyarakat, namun bantuan pakan tidak disampaikan sama kelompok.
- Kelompok tani buah naga senilai Rp.70.000.000,00-, sementara kelompok hanya atas nama dan diupah untuk bersihkan lokasi.
- Bantuan penanaman geronggang yang ditangani langsung kemonakan Kades berinisial Albi.
- Bantuan rehab rumah layak huni tidak sesuai dengan spek dan keuangan.
- Pengelolaan BUMDes bidang UEP-SP yang diduga tidak jelas, karena pengurusan minta mengundurkan diri karena terlalu banyak intervensi dari oknum Kades setempat.
M Riduwan berharap kepada Kajari Bengkalis Odit Megonondo, dapat kiranya mengusut tuntas segala bentuk penyimpangan yang telah terjadi atau patut kami duga dalam pengelolaan keuangan dana Desa Temeran Kecamatan Bengkalis banyak penyimpangan.
Menurut M Riduwan, kami menduga bahwa berdasarkan keterangan Masyarakat setempat, penggunaan keuangan pada seluruh kegiatan yang telah terjadi di desa Temeran, dan diduga di kendalikan langsung oleh oknum Kades Temeran.
(TIM)