• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Sports

    DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Bengkalis Laporkan 9 Pemdes ke Kejari Bengkalis

    Tuesday, March 18, 2025, 23:48 WIB Last Updated 2025-03-19T02:42:44Z

    BENGKALIS - DPD LSM TAMPERAK (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) Kabupaten Bengkalis melaporkan 9 Pemdes di 3 kecamatan di Kabupaten Bengkalis ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada hari Selasa, 18 Maret 2025.


    M. Riduwan, Ketua DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Bengkalis, mengatakan bahwa laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan keuangan desa tahun anggaran 2023 dan 2024."Kali ini surat laporan kami di terima langsung oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Bengkalis Risa," Ucap M Riduwan, Selasa (18/03/2025)


    "Tambah M Riduwan sebelum membuat laporan resmi ke Kejari Bengkalis, kami sudah melayangkan surat ke pemerintah desa mengenai klarifikasi terkait realisasi penggunaan anggaran APBDes tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada beberapa minggu yang lalu. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada satu pun balasan secara resmi dan tertulis dari masing-masing pemdes tersebut," ungkap M Riduwan.


    M Riduwan juga menyebutkan bahwa pemdes yang dilaporkan ke Kejari Bengkalis adalah Pemdes Dompas, Pemdes Sejangat, Pemdes Pangkalan Jambi Kecamatan Bukit Batu, Pemdes Api Api, Pemdes Sepahat, Pemdes Bukit Kerikil Kecamatan Bandar Laksamana, Pemdes Sungai Siput, Pemdes Tanjung Belit, dan Pemdes Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil.


    "Maka dari itu, DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Bengkalis melaporkan ke Kejari Bengkalis agar dapat memeriksa seluruh penggunaan keuangan desa dari tahun 2023 sampai 2024 secara detail dengan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di NKRI," tegas M Riduwan.


    M Riduwan berharap bahwa Kejari Bengkalis dapat menanggapi laporan tersebut dan dapat dengan segera memproses dengan sejujur-jujurnya dapat mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dan penyimpangan pengelolaan keuangan negara yang berada di pemerintahan desa tersebut," pungkasnya


    "Semoga ini juga dapat cepat diproses oleh Kejari Bengkalis supaya dapat kepastian hukumnya terkait laporan dari kami DPD LSM TAMPERAK Bengkalis," tandas Riduwan.


    (Rizal) 

    Komentar

    Tampilkan