Kotabaru - Sat Reskrim Polres Kotabaru amankan pelaku kasus pencurian sepeda motor, yang saat itu ingin diamuk warga
Pelaku berinisial R diamankan Tim Macan Bamega Polres Kotabaru di tengah-tengah amukan massa saat masa keluarga korban menjemput paksa pelaku dan membawanya ke rumah korban di Desa Dirgahayu, (01/03/2025).
Mendapat informasi dari salah satu masyarakat bahwa Pelaku R telah amuk massa, dengan sigap Anggota Macan Bamega, mendatangi TKP dan mengambil tindakan paksa untuk mengamankan pelaku agar terhindar dari tindakan keluarga korban yang ingin mengadili pelaku dengan cara sepihak.
Pelaku R merupakan residivis di tahun 2018 kasus pencurian, dan warga dari luar Kotabaru, tepatnya warga Desa Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bubu.
"Kalau saja saat kejadian itu Anggota Polisi terlambat datang mengamankan pelaku, mungkin pelaku sudah kami bakar. Untuk itu kami selaku keluarga korban sangat berterimakasih kepada Anggota Tim Macan Bamega yang mengambil tindakan paksa dan mengamankan pelaku," ungkap Adi salah satu keluarga korban.
Dalam jumpa Pers, Kapolres Kotabaru AKBP Doli Martua Tanjung SIK, mengatakan tindakan yang dilakukan Anggota Buser Polres Kotabaru adalah salah satu upaya tegas untuk menghindari tindakan massa terhadap pelaku.
"Tim Buser terpaksa mengambil tindakan tegas dan upaya paksa terhadap pelaku, itu dilakukan untuk mengamankan pelaku dari amukan massa," tutur Kapolres dalam jumpa Pers, pada Kamis (06/03/2025).
Kapolres juga menjelaskan soal adanya vidio yang sempat viral di media sosial saat Angota Polres Kotabaru mengamankan pelaku ditengah amukan massa.
"Vidio viral itu tidak sesuai apa yang sebenarnya terjadi di TKP, dan Anggota melakukan itu, semata-mata upaya tindakan paksa terhadap pelaku karna keadaan massa sudah memanas, untuk itu kami akan melakukan penyidikan ulang di TKP, siapa oknum yang menggiring opini yang membolak balikan fakta sebenarnya," jelasnya.
Perlu diketahui, tujuan korban mengambil vidio penangkapan semata untuk memperlihatkan ke keluarga bahwa pelaku pencurinya sudah ditangkap.
Pelaku R, mengungkapkan ucapan terimakasih terhadap Anggota Tim Macan Bamega yang sigap datang menyelamatkan dirinya dari tindakan massa.
"Saya sangat berterimakasih kepada Anggota Buser Polres Kotabaru yang telah menyelamatkan nyawa saya, yang saat itu sudah diamuk massa dan ingin dibakar," kata pelaku R
Atas tindakannya, pelaku R dikenakan
Pasal 363 ayat 1, ancaman pidana paling lama 7 tahun, dan saat ini pelaku diamankan di mapolres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Anggota Polisi di wilayah hukum Polres Kotabaru, akan tetap memberikan rasa nyaman, aman, dan damai, karena hukum tertinggi di mata Polres Kotabaru adalah keselamatan masyarakat.
(Herry)