BAGAN SIAPI-API ROHIL - Diduga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.289.672 Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir melakukan praktik pungli terhadap penjualan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.Model pungli yang dilakukan pihak SPBU ini yakni dengan membebankan biaya perjerigen di punggut Rp.10.000 ke konsumen.
Hampir mencapai lima ratus Jerigen di setiap harinya,pengisian Jerigen dimulai setiap pukul 16.00 wib sampai pukul 22.00 wib.parahnya lagi hal ini sudah berlangsung lama secara terang-terangan,dan ini tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum setempat.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media matahukum.id ini di SPBU 14.289.672 Bagan Siapiapi,pungli terkesan dilakukan secara sistematis oleh pihak SPBU melalui operatornya. Dimana setiap pengisian BBM khusus jerigen, costumer dipunguti Rp.10.000 per jerigennya.
Dari keterangan sumber media ini yang berinisial BD Rabu,(25/3/2025) menjelaskan, pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubdi jenis solar dan pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.289.672 Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rokan Hilir,pembeli dibebankan biaya perjerigen Rp.10.000 hal ini sudah berlangsung lama.
Menanggapi adanya dugaan praktik pungli tersebut,Ketua DPD INAKOR Kabupaten Rokan Hilir Musmulyadi berpendapat, jika masalah BBM saat ini adalah isu paling menarik.
Mengapa demikian kata Mus sapaanya, bicara BBM adalah hal paling krusial. Sehingga, jika ada pihak atau oknum yang terindikasi melakukan praktik-praktik ilegal terhadap penyalurah BBM bersubsidi, maka harus ditindaki sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Kan pemerintah sudah menetapkan harganya, dan sudah diumumkan berdasarkan zonanya masing-masing, jangan ada lagi yang buat harga sendiri,” ujarnya.
Mengenai adanya dugaan praktik pungli tersebut, Ketua INAKOR Kabupaten Rokan Hilir Musmulyadi meminta agar Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K M.H yang saat ini memimpin , bisa mengawasi secara ketat, bersama pihak Depot Pertamina Dumai.
Sementara itu, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni S.I.K M.H yang diminta tanggapannya, Rabu (26/3/2025) melewati via whatsapp hingga saat ini belum ada jawabannya hingga berita ini di terbitkan.
( Tim )