Jum'at 14 03 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Sports

    Diduga Penimbunan Minyak BBM llegal Masih Berjalan Dengan Mulus, di Wilkum Polsek Tamusai Utara

    Metronewstv.co.id
    Thursday, March 13, 2025, 15:33 WIB Last Updated 2025-03-13T08:33:04Z

    ROKAN HULU - Tambusai Utara Aktivitas Penimbunan minyak ilegal di lokasi gudang belakang rumah Tambusai Utara masih beraktivitas, terkesan seperti kebal Hukum. Terpantau Team awak media Intivistigasi turun langsung bersama LSM kelapangan sesuai yang dikonfirmasi Wartawan merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang kemerdekaan Pers bahwa termasuk sebagai Kontrol Sosial.


    Penimbunan minyak BBM diduga ilegal digudang  rumah  Informasi lengkap ini saat Wartawan bertugas liputan terpantau mobi pickup ( BM 8518 UU ) Pantau tim kami menuju gudang belakang rumah Desa Bangun  jaya belakang rumah Gudang BBM yang sering beraktivitas penimbunan minyak solar dan pertalite ilegal


    Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan berlanjutnya praktik pungli. Pihak berwajib diharapkan segera menindaklanjuti Liputan khusus untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan penyelewengan BBM subsidi di SPBU, Aparat penegak hukum menindak tegas terhadap oknum mafia yang diduga melakukan penimbunan minyak oplosan bersubsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak Sola didaerah


    Tim awak Media Timbul pertanyaan dan dugaan. Patut dicurigai dan kuat dugaan adanya permainan dan kongkalikong Pihak  dengan para Mafia BBM Oplosan subsidi jenis Solar dan Pertalite. Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres dan Polsek segera merespon dan menindak tegas terhadap oknum yang diduga meresahkan dan merugikan masyarakat melakukan penampung dan penimbunan BBM subsidi di Tambusai Utara Desa Mahato km 11 tegasnya Wartawan

    Memastikan BBM subsidi yang dioplosan Wartawan meminta agar APH memberikan teguran dan peringatan juga membersihkan pegawai atau oknum di SPBU yang terlibat dalam dugaan mafia BBM subsidi sesuai arahan Presiden”, Kapolri perintahkan kepada Kapolda agar Jajaran APH di Wilayah Hukum memberikan somasi terhadap pelaku pengusaha BBM Oplosan tersebut agar ditutup


    Kapolda agar memberikan sanksi tegas terhadap SPBU yang terbukti menjual BBM subsidi yang tidak tepat sasaran, dengan pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi, jangan ada pembiaran serta tutup mata agar APH menindak tegas oknum Mafia BBM subsidi yang sudah meresahkan merugikan masyarakat adanya kerusakan kendaraan bermotor, diduga pelaku BBM Oplosan masyarakat yang mengetahui BBM Oplosan agar dapat informasi kepada wartawan seputaran dapat menghubungi APH.


    Konfirmasi Wartawan ke Kapolda melalui pesan laporan hingga Berita ini diturunkan Tim awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak terkait sebagai Para Pelaku Pengusaha Ilegal aktif perdagangan pengoplosan BBM jenis Pertalite dan Bio Solar Oplosan diperjual belikan di daerah Riau, Tim Wartawan menyampaikan BBM Oplosan diperjualbelikan di Tambusai Utara.


    Sanksi Hukumnya yaitu Pengoplosan dan pemalsuan Bahan Bakar Minyak diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan merupakan kejahatan. Seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara palingu lama 6 (enam) tahun dan denda Rp. 60 Miliar, melalui pesan singkat hingga berita ini secara langsung agar memberikan tanggapa.


    ( Tim )

    Komentar

    Tampilkan