Baturaja, OKU - Setiap orang yang mempunyai usaha yang berkembang harus memiliki Surat Izin lengkap Dan ada beberapa izin yang harus di lengkapi sebagai persyaratan usahanya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP):
a. Izin untuk menjalankan usaha perdagangan, Nomor Induk Berusaha (NIB): Izin dasar yang harus dimiliki pelaku usaha sebelum memulai kegiatan operasional
b. Surat Izin Tempat Usaha (SITU): Izin yang menyatakan bahwa suatu tempat usaha sudah melaksanakan usaha sesuai dengan ketentuan tata ruang
c. Surat Izin Gangguan (HO): Surat keterangan yang menyatakan tidak adanya warga sekitar yang merasa keberatan dan terganggu atas lokasi usaha
d. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK): Izin untuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil
e. Izin Lingkungan: Izin yang berfungsi sebagai landasan hukum bagi usaha untuk beroperasi
f. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL): Pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Selain surat izin suatu usaha yang sudah memiliki banyak pekerja atau karyawan yang bisa disebut juga sebuah Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, jika memiliki lebih dari 10 orang karyawan atau membayar upah bulanan minimal Rp1 juta. Kewajiban ini berlaku untuk semua tenaga kerja di perusahaan, termasuk pekerja kontrak.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional.
1) Kepesertaan BPJS merupakan hak pekerja/buruh, sehingga pengusaha/pemberi kerja wajib memenuhinya.
2) Program BPJS Ketenagakerjaan memberikan pertanggungan biaya kepada peserta saat terjadi kecelakaan kerja, penyakit akibat pekerjaan, atau kecelakaan dalam perjalanan berangkat maupun pulang kerja.
3) Jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, pekerja berhak mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja.
4) BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Sosial yang dapat memberikan perlindungan kepada peserta.
Jamsostek adalah singkatan dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu program perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya. Program ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap usaha produksi wajib memberikan jaminan keselamatan kerja kepada pekerjanya.
AM (Owner) Pemilik Usaha, Selaku Penggerak Usaha furniture Yenda Alumunium yang beralamat di jl. Gotong Royong, lorong wakaf kelurahan Kemala Raja kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sumsel.
Mengatakan sudah mengantongi izin dari usahanya tersebut bahkan surat izin tersebut berlaku seumur hidup saat disambangi oleh Tim Gabungan Media Online OKU. (TGMO) Senin(03/03/2025).
Namun dia (owner) enggan memperlihatkan surat- surat izin apa saja yang ada dalam usahanya tersebut.
Dia mengatakan "aii katek gawe.'
Surat Izin Usaha Yenda Alumunium Furniture Saya ini Lengkap dan berlaku Seumur hidup dan saya, bergerak di bidang usaha ini sudah lebih dari 22 tahun'
Owner Pemilik Usaha Yenda Alumunium Funiture juga Menambahkn Sejauh ini saya sudah banyak berbuat bagi masyarakat disini seperti halnya jalan-jalan lorong Saya bangun kan dan ada tiga masjid yang saya sudah buatkan," Ungkap AM, dengan jelas
Saat ditanya oleh awak media ada beberapa Orang Karyawan yang berkerja di perusahaan Yenda Alumunium Furniture Ini serta bagaimana jaminan para pekerja. Karena terlihat jelas para pekerja tidak menggunakan safety padahal pekerjaan mereka sangat beresiko untuk keselamatan pekerja.
AM menerangkan bahwa ada 22 orang yang bekerja di perusahaannya,dan untuk masalah safety para pekerja tidak mau memakainya. Sedangkan untuk jaminan pekerja atau BPJS Owner mengatakan karyawanya tidak perlu melakukan itu karena gaji mereka sudah besar
"ohh itu tidak perlu mereka sudah saya gaji dan gaji mereka disini besar dimulai dari 4 juta rupiah sampai 12 juta rupiah.
jadi buat apa lagi karyawan saya kartu Jamsostek ketenagakerjaan ataupun BPJS ketenagakerjaan yang kalian pertanyakan itu," jawab AM.
Hingga akhir dari pembicaraan awak media menduga bahwa AM selaku Owner dari Usaha Yenda Alumunium membodohi publik dan mengangkangi beberapa peraturan yang seharusnya diterapkan dalam sebuah perusahaan.dimana hal tersebut melanggar Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan.
(Tim)