KAUR - Bupati Kaur, Gusril Pausi, S.Sos, MAP, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara sejumlah pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kaur. Keputusan ini diambil guna meningkatkan efektivitas organisasi dan mempercepat realisasi program kerja 100 hari yang telah dicanangkan bersama Wakil Bupati Abdul Hamid.
Langkah ini diambil setelah beberapa pejabat dinilai kurang bersinergi dalam menjalankan tugasnya. Akibatnya, progres program kerja berjalan lamban dan tidak sesuai dengan harapan. Bupati Kaur menegaskan bahwa keputusan ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai upaya untuk memaksimalkan pencapaian target pemerintahan.
Adapun daftar pejabat yang diberhentikan sementara beserta penggantinya adalah sebagai berikut:
1. Sekwan Ujang Yulisman digantikan oleh Three Marnope.
2. Kadis Pertanian Kastilon digantikan oleh Dodi Haryanto.
3. Kadis LH Hendry Faizal digantikan oleh Junaidi.
4. Kepala Badan Kesbangpol Diraswan digantikan oleh Usadi Dinata.
5. Kadis Pendidikan Sumari digantikan oleh Lisarmawan.
6. Kadis PMD M Suhadi digantikan oleh Hendris.
7. Kepala BKPSDM Sifrihadi digantikan oleh Sastriana.
8. Kepala Dinas Perikanan Misralman digantikan oleh Ifrianto.
9. Kepala Dinas Kesehatan Yasman digantikan oleh Sipta Miarif.
10. Kepala Perhubungan Dihan Bastari digantikan oleh Asman Suhadi.
11. Asisten Pemerintahan digantikan oleh Sinarudin Nasrur Rahman.
12. Staf Ahli Pemerintahan Hopalara digantikan oleh Robi Antomi.
13. Kabag Prokopim Dedi Kuswanto digantikan oleh Depi Putrawansyah.
14. Kabid Akuntansi dan Pelaporan BKAD Wanki Destriandi digantikan oleh Sepriawan.
15. Sekretaris BPKAD Raflen Suryani digantikan oleh Refuan.
16. Kabid Perekonomian dan SDA Bapperida Albet Adya Putra digantikan oleh Indra Gunawan.
17. Kasubbid Akuntansi dan Evaluasi BPKAD Isdianto digantikan oleh pejabat baru.
Selain itu, Bupati Kaur juga melakukan pengangkatan beberapa pejabat baru, di antaranya:
• M Adhar Cilas sebagai Plt menggantikan Three Marnope yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan.
• Sepri Haryanto sebagai Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian.
• Reko Satrawan sebagai Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan efektivitas program kerja Pemda Kaur, sehingga target yang telah dicanangkan dapat tercapai dengan lebih optimal. Bupati Gusril Pausi menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kaur.
(Ilpitar)