• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Bea Cukai Kualanamu Beraksi! Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Senilai Rp 127,8 Juta

    Saturday, March 22, 2025, 20:57 WIB Last Updated 2025-03-22T13:58:56Z

    DELI SERDANG - Bertempat di Sarana Pemusnahan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara, Bea dan Cukai Kuala Namu menggelar pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) sejumlah 3.720 unit. Jumat (21/3/2025).


    BMMN yang dimusnahkan merupakan BMMN Eks tegahan periode Agustus hingga Oktober 2024. Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang yang menjadi milik Negara yang berasal dari barang yang ditegah pejabat Bea dan Cukai yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.


    Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Otoritas Bandar Udara Wilayah II, Angkasa Pura Aviasi, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Polsek Kuala Namu, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, serta sejumlah maskapai dan perusahaan jasa pengiriman.


    Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu, Budi Santoso, dan dihadiri oleh mantan Kepala Bea dan Cukai Kualanamu, Moh. Zamroni, yang kini menjabat sebagai Kepala Biro SDM dan Humas Otorita Ibu Kota Nusantara. Dalam sambutannya, Budi Santoso, menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal.


     “Pemusnahan ini adalah wujud nyata dari upaya kami dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan, keamanan, bahkan membahayakan UMKM dalam negeri. Kami berharap kegiatan ini memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku.” ujar Budi Santoso.


    Pemusnahan BMMN dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam sarana pemusnahan (incinerator) milik Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara sampai barang hasil penegahan dan penindakan tersebut hancur terbakar dan tidak mempunyai nilai ekonomis.


    Adapun barang yang dimusnahkan mencakup handphone, spare part sepeda motor, pakaian baru maupun bekas, obat, tas, skincare, sepatu, kosmetik dan berbagai macam barang barang lainnya yang kewajiban kepabenannya tidak terselesaikan.


    Akumulasi nilai barang dari BMMN yang sudah mendapat peruntukan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk dimusnahkan itu sendiri tercatat sebesar Rp 127.867.277,-  (Seratus Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah).


    Sebagai bagian dari fungsi Bea dan Cukai dalam melindungi masyarakat atau Community Protector, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah peredaran barang ilegal dan berbahaya, serta menghilangkan potensi penyalahgunaan barang-barang tersebut.


    Diharapkan, langkah ini memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta memperkuat sinergi antara Bea dan Cukai dan berbagai instansi dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.


    Bea dan Cukai Kualanamu terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya penegakan hukum kepabeanan dan cukai. Dengan kerja sama yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan peredaran barang ilegal dapat diminimalisir demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan tertib.


    (Hartono) 

    Komentar

    Tampilkan