• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Desa Pelanjau Jaya tutut hak dan keadilan.

    Saturday, March 29, 2025, 00:00 WIB Last Updated 2025-03-29T10:13:28Z

     KETAPANG - Aksi unjuk rasa yang digelar oleh ratusan warga Desa Pelanjau Jaya, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang pada tanggal 27 Maret 2025, di polres Kabupaten Ketapang  mencerminkan ketidakpuasan yang mendalam terhadap tindakan PT Minamas Plantations. Perjuangan masyarakat ini bukan sekadar tuntutan untuk mendapatkan keadilan atas hak mereka, tetapi juga suatu demonstrasi solidaritas dan keteguhan untuk melawan ketidakadilan yang dirasakan oleh mereka sebagai pemilik lahan. Aksi ini merupakan bagian dari perjuangan yang panjang dan  konflik agraria yang tengah dihadapi oleh masyarakat lokal.


    Ketidakpuasan warga Desa Pelanjau Jaya yang merasa hak mereka telah dikuasai oleh PT Minamas Plantations. Mukip, salah seorang yang diwawancarai saat aksi tersebut, mengungkapkan keyakinan mereka bahwa sebagai pemilik lahan, hak mereka seharusnya dihormati. Namun, pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah ditetapkan oleh Muspika Kecamatan Marau semakin memperburuk keadaan. Pihak perusahaan telah melanggar status quo yang sudah disepakati dan melanjutkan panen tandan buah segar di lahan tersebut.


    Tindakan ini bukan hanya mencederai kesepakatan yang ada, tetapi juga menunjukkan kepongahan pihak perusahaan yang menempatkan kepentingan komersial di atas hak-hak masyarakat.


    Rasa gerah masyarakat semakin meningkat seiring dengan tindakan perusahaan yang terus melakukan panen di lahan tersebut. Dalam upaya mempertahankan haknya, warga pun melakukan pemanenan tandan buah segar yang seharusnya tidak dilakukan. Namun, malangnya, hal ini justru berujung pada laporan dari pihak perusahaan ke Polres Ketapang yang mengakibatkan penahanan empat warga Desa Pelanjau Jaya. Dari keempat yang ditahan, dua orang berhasil dibebaskan setelah pemeriksaan, sedangkan dua orang lainnya, yang diketahui sebagai sopir truk pengangkut TBS, masih terperangkap dalam proses hukum.


    Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat Pelanjau Jaya di Polres Ketapang memiliki sejumlah tuntutan yang jelas. Mereka mendesak agar empat warga yang kini ditahan segera dibebaskan, bersama barang bukti terkait, dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, mereka juga menuntut proses hukum terhadap individu-individu yang diduga telah merampas hak mereka, seperti Paulus Huang dan Teklau. Dalam tuntutan mereka, masyarakat meminta Polres Ketapang untuk bertindak profesional dan transparan dalam menyelesaikan sengketa lahan yang ada, serta memproses PT Minamas atas dugaan operasi ilegal tanpa Hak Guna Usaha yang seharusnya dimiliki.


    Menanggapi aksi ini, Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi,S,H,. S,I,K, M,H. menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari berbagai poin aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Ia menjelaskan bahwa aspirasi yang dapat ditangani akan kita Tangani, sementara yang tidak bisa ditangani akan dikomunikasikan kepada pihak terkait lainnya.


    (**)

    Komentar

    Tampilkan