• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Sports

    A. Ghufroni, SH.,MH Resmi Pindah Ke Kejati Bengkulu

    Wednesday, March 19, 2025, 08:36 WIB Last Updated 2025-03-19T02:44:15Z

    Bengkulu Setelah Tiga Tahun empat bulan menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejaksaan Negeri Seluma, A. Ghufroni, SH, MH, resmi dimutasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Dalam jabatan barunya, ia kini mengemban tugas sebagai Kepala Subbidang Penelusuran dan Perampasan Aset pada Asisten Bidang Pemulihan Aset.


    Karier A. Ghufroni di dunia kejaksaan telah dimulai sejak lama dan terus mengalami peningkatan. Ia pernah bertugas sebagai Jaksa Fungsional di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara pada 2012-2016, lalu berpindah ke Kejaksaan Negeri Bintuhan, Kabupaten Kaur, pada 2016-2018. Selanjutnya, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Kaur pada 2018-2020. Tak berhenti di situ, pada 2020, ia dipercaya sebagai Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma pada 2021 hingga 2025.


    Selama bertugas di Seluma, ia dikenal sebagai sosok yang berani dan tegas dalam mengungkap berbagai kasus korupsi besar. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah skandal tukar guling aset Pemerintah Kabupaten Seluma yang menyeret mantan Bupati Seluma tahun 2008, Murman Efendi CS. Kasus yang telah bergulir sejak awal berdirinya Kabupaten Seluma ini akhirnya berhasil dituntaskan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 19 miliar.


    Tak hanya itu, A. Ghufroni juga berhasil mengungkap berbagai kasus korupsi lainnya, termasuk penyalahgunaan Dana Desa di beberapa wilayah Kabupaten Seluma, seperti di Desa Cawang dan Arang Sapat, Kecamatan Lubuk Sandi, serta Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan. Selain itu, ia juga terlibat dalam pengungkapan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di BKPSDM Seluma. Selanjutnya pengungkapan kasus korupsi di sektariat DPRD Seluma tahun anggaran 2021. Yang menyeret sejumlah pejabat pada masa itu.


    Salah satu kasus besar yang masih dalam proses adalah dugaan korupsi dalam pembebasan lahan lingkungan perkantoran Kabupaten Seluma pada tahun anggaran 2009, 2010, dan 2011. Kasus ini menggunakan APBD Seluma dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 9 miliar.


    Kepindahannya ke Kejati Bengkulu menjadi babak baru dalam perjalanan kariernya. Dengan tugas baru di bidang pemulihan aset, diharapkan A. Ghufroni terus berkontribusi dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam menelusuri dan merampas aset negara yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Keberhasilannya selama bertugas di Seluma menjadi bukti dedikasi dan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia. 


    (Metri)

    Komentar

    Tampilkan