• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Sports

    Upaya Paksa Penegakan Hukum Terhadap Bandar Narkoba dan Pemilik Mesin Jackpot di Desa Kampung Jeruk

    Metronewstv.co.id
    Friday, February 7, 2025, 10:52 WIB Last Updated 2025-02-07T03:52:40Z

    Rejang Lebong - Tim gabungan Polres Rejang Lebong dan Brimob Polda Bengkulu berhasil melakukan operasi besar dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba serta pemilik mesin ketangkasan jackpot jenis bar-bar di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (6/02/2025).


    Operasi yang berlangsung pada pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si. Kegiatan ini melibatkan 133 personel Polres Rejang Lebong, 26 personel Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, serta 103 personel Batalyon A Pelopor Brimob Curup, dengan dukungan penuh dari berbagai jenis kendaraan operasional, termasuk truk, water cannon, dan rantis.


    Operasi ini dilaksanakan berdasarkan: Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dan Surat Perintah Kapolda Bengkulu Nomor Sprin/II/PAM.1.3./2025, tanggal 6 Februari 2025, tentang penugasan Brimob dalam penindakan bandar narkoba dan mesin jackpot di wilayah Rejang Lebong, serta Surat Perintah Kapolres Rejang Lebong Nomor Sprin/III/II/PAM.6.6/2025, tanggal 5 Februari 2025.


    Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, S.I.K., M.I.K., M.Si.  melalui Kasi Humas menyampaikan, dalam operasi ini, tim gabungan berhasil mengamankan beberapa terduga pelaku tindak pidana narkoba beserta barang bukti yang cukup signifikan. Berikut rincian pelaku yang diamankan di lokasi:


    1. TO C (Target Operasi C)

    Enam pelaku yang diamankan di lokasi ini adalah:


    Armi Prateguh Setiawan (40 tahun), Caca Andika (22 tahun), Astri (39 tahun), Suryadi (32 tahun), Tarsa (55 tahun), Aldo Dwi Mahendra (25 tahun).


    Barang bukti yang diamankan: 17 paket sabu-sabu, 36 tablet diduga ekstasi, 16 paket ganja, 16 set alat hisap sabu-sabu, 2 unit timbangan, 3 unit sepeda motor, 1 unit mobil Toyota Avanza. Uang tunai sebesar Rp 9.187.000.


    2. TO A dan TO B (Target Operasi A dan B)

    Empat pelaku lainnya turut diamankan, termasuk seorang pelajar. Selain itu, tim berhasil menyita 34 unit mesin jackpot/barbar, sejumlah senjata tajam, dan sebuah toples berisi koin mesin jackpot.


    Setelah operasi, Kapolres Rejang Lebong segera berkoordinasi dengan Koramil Binduriang dan Brigif 8 untuk memastikan situasi tetap kondusif. Personel Brimob disiagakan di Polsek Sindang Kelingi, dan penggalangan terhadap tokoh masyarakat dilakukan guna menjaga keamanan wilayah.


    Operasi selesai pada pukul 10.45 WIB, dan seluruh tim kembali ke Mako Polres Rejang Lebong dengan situasi yang dilaporkan aman dan terkendali.


    Untuk barang bukti narkoba, tim masih melakukan proses pencocokan kepemilikan dengan para pelaku yang diamankan. Penegakan hukum ini merupakan bukti komitmen Polres Rejang Lebong dalam memberantas tindak pidana narkoba dan perjudian demi menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari narkoba. ungkap Kapolres Rejang Lebong. 


    (Ilpitar) Sumber Humas Polres Rejang Lebung

    Komentar

    Tampilkan