Bengkulu,- (13 Februari 2025) Pengacara dan aktivis hukum Dr. C.M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., yang akrab disapa Bang Sunan, turut memberikan tanggapan terkait langkah seorang Kepala Dinas yang menyewa pengacara untuk menghadapi kritik dari LSM dan jurnalis dalam kasus dugaan korupsi. Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya mencerminkan ketidaktransparanan, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan berpendapat dan demokrasi di Indonesia.
"Langkah Kepala Dinas yang menyewa pengacara untuk menghadapi LSM dan jurnalis ini patut dipertanyakan. Seharusnya, jika tidak ada penyimpangan, cukup dibuktikan dengan keterbukaan dan akuntabilitas, bukan malah mencoba membungkam suara publik dengan jalur hukum," ujar Bang Sunan dalam keterangannya kepada media.
Sebagai pengacara yang kerap membela kepentingan masyarakat dan aktivis, Bang Sunan menegaskan bahwa fungsi LSM dan jurnalis adalah bagian dari kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi. "LSM dan pers itu bekerja untuk kepentingan publik, memastikan anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya. Kalau ada upaya kriminalisasi terhadap mereka, itu justru tanda-tanda bahwa ada sesuatu yang disembunyikan," tegasnya.
Bang Sunan juga mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan yang transparan dan profesional terkait dugaan korupsi yang menyeret Kepala Dinas tersebut. "Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Semua yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan wewenang harus diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.
Di akhir pernyataannya, Bang Sunan mengingatkan agar para aktivis dan jurnalis tidak gentar menghadapi intimidasi hukum yang bertujuan membungkam kebebasan berpendapat. "Kita akan terus mengawal kasus ini. Jika ada upaya kriminalisasi terhadap jurnalis atau LSM yang menjalankan tugasnya, kami siap memberikan pendampingan hukum," tutupnya.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, dan masyarakat menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan dugaan korupsi ini secara transparan dan adil.
(Metri)