• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Sports

    Tega Aniaya Anak Tiri, Seorang Advokat Diadukan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, February 25, 2025, 16:59 WIB Last Updated 2025-02-25T09:59:49Z

    Kotabaru - Tim Hukum korban kasus KDRT, kembali mengadukan kasus tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur ke kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesi.


    Tim Hukum yang melakukan pendampingan hukum atas nama Angki Yulaika binti almarhum Yasir yang menguasakan kepada salah satu tim Kuasa Hukum atas nama M Hafidz Halim, S.H. yang tergabung pada Kantor Advokat BADRUL AIN SANUSI AL-AFIF, S.H., M.H. & REKAN (BASA REKAN) mengadukan kasus anaknya yang mengalami penganiayaan fisik mental dan psikologis oleh suaminya, pada Selasa (25/02/2025).


    "Ketika sang mama dan anaknya sedang makan di dapur pada tanggal 23 Februari 2025 teradu (YM) datang dan tiba-tiba memukul, mencekik leher pengadu dan melakukan pemukulan serta pembantingan kepada anaknya," ungkap M Hafidz Halim, kepada wartawan.


    Tidak cuma itu, lanjut Hafidz Halim, Ibu dan anaknya juga diancam dibunuh. Penganiayaan ini terjadi di Banjar Baru tepatnya, di rumah kediaman terlapor dan anak korban di jalan golf komplek DGR Makmur 1 No. B. 18, RT 007, RW 004, Kelurahan Landasan ULin Utara, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan, sekitar pukul 19.30 WITA. 


    "Kondisi anak sekarang trauma mental psikologis, karena mengalami pemukulan oleh teradu Ayah tiri, dan  kondisi sang ibu sekarang luka fisik dan juga mengalami trauma," tuturnya.


    Sungguh disayangkan, pelaku sendiri merupakan Advokat, dan sekaligus ketua umum organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) 2019 dan sekarang menjabat sebagai ketua umum organisasi Advokat Perkumpulan Penasehat Hukum Keadilan Rakyat (PPHKR) 2020 sampai sekarang.


    "Pengadu berharap hukum tetap tegak lurus, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, agar pelaku yaitu suaminya bisa diberikan hukuman yang setimpal sesuai hukum yang berlaku.


    Pengadu khawatir jika kasus terselesaikan secara damai karena takut ada konspirasi dari aparat penegak hukum untuk penyelesaian kasus secara damai, selain itu pengadu khawatir jika mengalami ancaman dan teror yang menyebabkan trauma mental psikologis anak," harapnya.


    (Herry)

    Komentar

    Tampilkan