Tanjung Redeb – Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu dalam rangka mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (6/2) sekitar pukul 17.45 WITA di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb.
Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A (37), beserta barang bukti berupa tiga poket sabu dengan berat bruto 1,39 gram, plastik klip berbagai ukuran, sebuah sendok sabu, satu unit handphone, dan beberapa barang lainnya.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Sat Resnarkoba Polres Berau segera melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan tersangka, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan, yang disaksikan warga sekitar.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sat Resnarkoba Polres Berau terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
(Rahman Daeng)