BERAU – Sidang sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (Poktan UBM) Tumbit Melayu dan PT Berau Coal terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (19/2/2025), pihak penggugat mengajukan permohonan status quo atas lahan seluas 1.290 hektare yang menjadi objek sengketa.
Ridwansyah Misi, S.H., selaku kuasa hukum Poktan UBM Tumbit Melayu, sebelumnya telah mengajukan surat permohonan status quo kepada majelis hakim pada Kamis (6/2/2025). Permohonan ini diajukan untuk mencegah potensi kerusakan lebih lanjut di lahan sengketa serta menjaga proses hukum agar berjalan dengan tertib.
Dalam persidangan, majelis hakim memberikan arahan kepada kuasa hukum Poktan UBM untuk memperbaiki dan memperjelas isi permohonan status quo yang diajukan.
"Diperbaiki dulu surat pengajuan status quo, apa yang diinginkan oleh penggugat atas lahan tersebut," ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.
Menanggapi arahan tersebut, Ridwansyah menyatakan pihaknya akan segera melakukan perbaikan terhadap dokumen permohonan sesuai dengan permintaan majelis hakim.
"Majelis hakim meminta kami menjelaskan lebih rinci isi surat pengajuan status quo. Kami akan membenahi dan melengkapi apa yang diminta oleh majelis," kata Ridwansyah saat dikonfirmasi awak media.
Sidang lanjutan sengketa lahan ini dijadwalkan akan kembali digelar pada Rabu (26/2/2025). Kuasa hukum Poktan UBM berkomitmen untuk melengkapi rincian yang diperlukan dalam permohonan status quo.
Sementara itu, Rafiq, yang diberi kuasa sebagai pengurus Poktan UBM Tumbit Melayu, berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan status quo demi keadilan bagi para pihak yang bersengketa.
"Saya berharap status quo dapat diberlakukan agar semua pihak bisa menjalani proses hukum dengan tenang. Semoga majelis hakim yang mulia mengabulkan permohonan ini untuk menghindari potensi konflik, karena kedua belah pihak sama-sama merasa berhak atas lahan tersebut," ujar Rafiq.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Berau Coal belum memberikan tanggapan terkait sengketa lahan tersebut.
(TIM)