• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Sports

    Sidang Pemeriksaan Saksi, Pilkada 2024 JENEPONTO, Lanjutan (MK), Akan Digelar, Kamis, 13 Februari 2025

    Wednesday, February 12, 2025, 19:28 WIB Last Updated 2025-02-13T03:01:35Z

    JENEPONTO - Sidang pemeriksaan lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) di sengketa Pilkada Jeneponto 2024 akan digelar, Kamis, 13 Februari 2025 dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi/Ahli serta Memeriksa dan Mengesahkan Alat Bukti Tambahan.


    Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, akan dimulai pada pukul 12:30 Wita.


    Sebelumnya diketahui, MK memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 lanjut pada sidang pemeriksaan untuk gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor Urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby.


    “Perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Jeneponto 2024. Itu enam perkara (salah satunya Jeneponto) yang masuk tahap pemeriksaan persidangan lanjutan,” jelas Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang putusan, Rabu, 5 Februari 2025.


    “Untuk semua pihak yang berperkara, masih dimungkinkan untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli, karena ini tingkat Kabupaten, jumlah saksi atau ahlinya adalah maksimal 4 orang. Masih dimungkinkan untuk tambahan alat bukti untuk semua (pihak),” lanjut Hakim MK Arief.


    Dengan adanya putusan itu, pelantikan Paslon 2 Paris Yasir-Islam Iskandar atau pihak terkait ditunda.


    Untuk informasi, perkara PHPU Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli secara keseluruhan maksimal enam orang. Sementara dalam perkara PHPU Bupati dan Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukannya paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.


    Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Kada paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 24 Februari 2025 mendatang.


    Gugatan Pilkada Jeneponto


    Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby mendalilkan selisih perolehan suaranya dengan Paslon Nomor Urut 2 Paris Yasir dan Islam Iskandar karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto selaku Termohon tidak melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kecamatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Menurut Pemohon Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, rekomendasi tersebut yang tidak dilaksanakan Termohon telah merugikan perolehan suaranya.


    “Termohon tidak dapat melaksanakan rekomendasi Bawaslu/Panwas Kecamatan untuk melakukan pemungutan suara ulang dan pelanggaran Termohon lainnya terkait dengan adanya laporan pelanggaran pemungutan suara yang seharusnya berakibat pemungutan suara ulang,” ujar kuasa hukum Pemohon Eko Saputra dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 14 Januari 2025.


    Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.


    Selain itu, Pemohon mendalilkan pelanggaran yang dilakukan KPU Jeneponto dalam melaksanakan pemungutan suara di 15 TPS lainnya. Misalnya, ada seorang pemilih yang memilih dua kali pada TPS yang berbeda. Menurut Pemohon, seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang juga di 15 TPS tersebut karena terjadi pelanggaran yang mengakibatkan coblos ulang.

     

    Pemohon menjelaskan, perolehan suara Pemohon (Paslon 3) dan Pihak Terkait (Paslon 2) di 10 TPS dimaksud masing-masing adalah 1.479 suara dan 1.654 suara dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 5.387 pemilih. Sedangkan perolehan suara di 15 TPS tersebut untuk Paslon 3 adalah 1.068 suara dan Paslon 2 ialah 3.845 suara dengan jumlah DPT sebanyak 8.214 suara. Dengan demikian, apabila DPT dari 10 TPS dan 15 TPS itu dijumlahkan mencapai 13.601 suara, maka menurut Pemohon, jumlah tersebut signifikan dapat mempengaruhi perubahan perolehan suara masing-masing paslon.


    Sebab, selisih perolehan suara Pemohon (Paslon 3) dan Pihak Terkait (Paslon 2) hanya 1.086 suara dan itu juga memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Jeneponto perolehan suara masing-masing paslon yaitu Paslon 1 Efendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu 7.141 suara, Paslon 2 Paris Yasir-Islam Iskandar 89.147 suara, Paslon 3 Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby 88.083 suara, dan Paslon 4 Syamsuddin Karlos-M Syafruddin Nurdin 27.543 suara.


    Namun perolehan suara yang benar menurut Pemohon seharusnya adalah Paslon 1 Efendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu 6.856 suara, Paslon 2 Paris Yasir-Islam Iskandar 83.657 suara, Paslon 3 Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby 85.547 suara, dan Paslon 4 Syamsuddin Karlos-M Syafruddin Nurdin 26.119 suara. Perolehan suara itu didapatkan jika perolehan suara masing-masing paslon di 25 TPS (10 TPS dan 15 TPS) tersebut dinyatakan nol.


    Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Jeneponto Nomor 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto tertanggal 8 Desember 2024 dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Efendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu 6.856 suara, Paslon 2 Paris Yasir-Islam Iskandar 83.657 suara, Paslon 3 Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby 85.547 suara, dan Paslon 4 Syamsuddin Karlos-M Syafruddin Nurdin 26.119 suara. Atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada KPU Jeneponto untuk melakukan pemungutan suara ulang di 25 TPS yang didalilkan Pemohon.


    Jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu Jeneponto.


    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto selaku Termohon balik menuduh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Nomor Urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby sebagai Pemohon telah sengaja memanipulasi jumlah keseluruhan dari perolehan suara masing-masing paslon di 10 TPS yang dipersoalkan. Jumlah perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon di setiap TPS dimaksud tidak terdapat perbedaan, sedangkan pada total keseluruhan perolehan suara ada perbedaan suara.


    “Sebagaimana bukti C. Hasil yang sudah kita sandingkan dengan D.Hasil kita, Yang Mulia, tidak ada perbedaan (perolehan suara), Yang Mulia,” ujar kuasa hukum Termohon Riyan Franata dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 24 Januari 2025.


    Diketahui, MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada 4-5 Februari 2025. Sidang akan digelar secara pleno dengan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK.


    Para pihak termasuk seluruh Pemohon perkara PHPU Kada 2024 telah menerima surat panggilan sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan.


    Sebelumnya, MK telah selesai menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan untuk 310 perkara sejak 8-31 Januari 2025. Masing-masing panel hakim sudah mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan Jawaban Termohon (KPU), serta mendengarkan Keterangan Bawaslu dan Pihak Terkait. Sehingga para pihak sudah diberikan kesempatan yang sama untuk menjelaskan argumen dan menguraikan fakta yang dimiliki.


    Dari total 310 perkara, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Walikota dan Wakil Walikota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati.


    Melalui sidang Pengucapan Keputusan/Ketetapan ini sekaligus akan diketahui perkara-perkara yang akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 7-17 Februari mendatang. Dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli.


    Untuk perkara PHPU Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli secara keseluruhan maksimal enam orang. Sementara dalam perkara PHPU Bupati dan Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukannya paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.


    Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan perkara PHPU Kada paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Lebih lanjut, berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 24 Februari 2025 mendatang.


    ( Kamaluddin )

    Komentar

    Tampilkan