BERAU – Sidang kelima gugatan yang diajukan Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (UBM) Tumbit Melayu terhadap PT Berau Coal terkait sengketa lahan seluas 1.290 hektare kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Rabu (26/2/2025) pukul 10.30 WITA. Sidang ini dihadiri oleh kuasa hukum UBM, Ridwansyah Misi, S.H., kuasa hukum PT Berau Coal, serta ratusan masyarakat Tumbit Melayu yang memberikan dukungan.
Pada persidangan tersebut, kuasa hukum UBM menyerahkan dokumen perbaikan pengajuan status quo sesuai dengan permintaan majelis hakim dalam sidang sebelumnya pada 19 Februari 2025. Ridwansyah Misi menjelaskan bahwa dokumen tersebut telah diperbaiki dan diserahkan ke PN Tanjung Redeb.
"Berhubung beberapa waktu lalu tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan status quo, maka pada sidang sebelumnya hakim meminta agar dalil dan esensi permohonan tersebut dijelaskan. Sesuai arahan majelis hakim, kami telah melakukan perbaikan dan menyerahkannya pada sidang hari ini," ujar Ridwansyah Misi.
Sidang berlangsung dengan dihadiri para pihak yang berkepentingan, termasuk masyarakat yang memenuhi ruang sidang maupun yang menunggu di luar. Setelah sidang berakhir, majelis hakim menetapkan jadwal sidang lanjutan pada 5 Maret 2025, yang juga akan menjadi momen putusan sela terkait status quo lahan sengketa.
Ridwansyah Misi berharap majelis hakim mengabulkan status quo tersebut demi keadilan bagi masyarakat.
"Kami berharap yang mulia majelis hakim mengabulkan permohonan status quo, karena dengan adanya status ini, tidak ada aktivitas apa pun di objek lahan yang bersengketa hingga perkara selesai," tegasnya.
Menurutnya, penerapan status quo sangat penting untuk menghindari konflik berkepanjangan serta memastikan semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Sementara itu, kuasa hukum PT Berau Coal menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan bukti permulaan dalam sidang mendatang sebelum majelis hakim mengambil sikap.
"Kami akan mengajukan bukti permulaan bersama pihak penggugat. Setelah itu, majelis hakim akan mengambil keputusan," ujarnya.
Rafik, perwakilan pengurus Poktan UBM Tumbit Melayu, juga menekankan pentingnya status quo dalam sengketa ini.
"Saya berharap demi keadilan agar status quo diberlakukan, supaya semua pihak bisa lebih tenang menjalani proses hukum dan menghindari potensi konflik yang tidak diinginkan," katanya.
Sidang lanjutan akan digelar pada 5 Maret 2025 dengan agenda pembuktian awal dan kemungkinan putusan sela oleh majelis hakim.
(Tim)