Kotabaru, Kalimantan Selatan – Sidang perkara yang melibatkan Bupati Kotabaru, Sayed Ja'far (SJA), sebagai pelapor atas delik aduan dugaan pencemaran nama baik dirinya oleh terdakwa Suriansyah alias Ambo kembali memunculkan sorotan tajam. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (11/02/25), Majelis Hakim yang dipimpin Masmur Kaban, S.H., M.H., dengan didampingi Dias Rianingtyas, S.H., M.H. serta Afan Firdaus, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, dianggap telah memaksakan jalannya sidang secara daring melalui platform Zoom, meskipun hal tersebut telah ditolak berulang ulang oleh tim hukum BASA Rekan, yang mewakili terdakwa M. Suriansyah.
Sidang Zoom di berlakukan semenjak terjadinya covid-19, sebagaimana SEMA Nomor 1 tahun 2020 dan Surat Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor B-49/A/SUJA/03/2020 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Ditengah Upaya Mencegah Penyebaran COVID-19, yang kemudian ditetapkan PERMA No 04 tahun 2020 baru ditetapkan pada tanggal 25 September 2020 lalu.
Sidang daring ini menjadi kontroversial dikarenakan hingga sidang yang kedua Bupati Kotabaru H. Sayed Ja'far, S.H. sebagai pelapor tidak pernah hadir, sempat diminta Jaksa Penuntut pada sidang kedua untuk menunda hingga sidang ketiga akan menghadirkan saksi Sayed Ja'far, dengan waktu 3 Minggu tepat di hari ini Selasa, pelapor dalam delik aduan ini yang juga merupakan saksi utama tidak dapat berhadir langsung ke peradilan dengan alasan sedang sakit dan berada di balikpapan, Tim hukum BASA Rekan menilai ketidakhadiran pelapor sebagai saksi tersebut telah menimbulkan pelanggaran hukum acara dimana saksi yang mengaku dalam kondisi sakit akan tetapi tetap di lanjutkan sidang oleh Para Hakim yang mengadili.
Team Hukum yang tergabung pada Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan berulang kali mengajukan keberatan terhadap keputusan hakim yang tetap memaksakan sidang online tanpa kehadiran pelapor di persidangan secara offline, ditambah saksi yang menyatakan sedang sakit namun tetap meminta tetap untuk diperiksa dalam sidang online, dan tidak secara prosedural sidang di Pengadilan Negeri dimana saksi berada untuk disumpah.
Majelis Hakim tidak mengakomodir keberatan tim Hukum, sehingga keberatan hanya di catat dalam berita acara persidangan, sidang pun dilanjutkan dengan ketegangan.
Puncak protes tim pembela terjadi kembali saat sidang saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum yaitu tiga orang saksi yaitu saudari Reni Purnama Als Reni Binti M Abdullah, saudari Yulisa Ad Hani Als Ibu Yuli Binti Alm Djupri Hamzah, dan Saudari Rusdiamah Binti Alm H Romansyah, dengan alasan bahwa saksi tersebut selama pemeriksaan saksi Sayed Ja'far para saksi berada di dalam ruang persidangan, namun menjelang berakhir nya sidang keterangan Bupati Kotabaru, Hakim baru mengeluarkan saksi dengan alasan saksi tidak boleh diruang sidang.
Tim BASA REKAN melalui Advokat Djupri Efendi, S.H. berulang kali menyatakan keberatan karena sudah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana pemeriksaan saksi, protes juga tidak dihiraukan Hakim dengan alasan sudah dikeluarkan dan dicatat juga dalam berita acara, proses persidangan kemudian mengakibatkan semakin memanas.
Moh. Arief Safe'i, S.H. yang tergabung di Team Hukum BASA mengatakan, apa yang terjadi hari ini di dalam ruang persidangan perkara Suriansyah yang berhadapan dengan Bupati Kotabaru, atas perlakuan Majelis Hakim hari ini didepan mata kami telah jelas menciderai proses persidangan dan tentunya kami akan melakukan langkah langkah hukum berupa melaporkan ketiga Hakim yang mengadili klien kami ke Komisi Yudisial Republik Indonesia, ini akan serius kami kawal, aneh bagi kami orang sakit tapi tetap di paksakan untuk didengar keterangannya, dimana mana saksi pasti ditanya kesehatannya, saksi kan harus sehat jasmani dan rohaninya.
Menurut kami, tindakan Majelis Hakim yang tetap memaksakan sidang dan bahkan memaksakan sumpah terhadap saksi-saksi yang telah mendengarkan keterangan saksi lainnya meskipun sudah mau berakhir pemeriksaan saksi Sayed Ja'far, maka dianggap sebagai pelanggaran kode etik beracara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), itu kan seperti memberikan signal atau kode setelah saksi Sayed Ja'far di periksa mau berakhir baru hakim menyuruh saksi lainnya keluar, kemudian setelah selesai Sayed Ja'far di periksa selanjutnya tetap memaksakan saksi saksi lainnya untuk masuk dan di periksa serta disumpah padahal kami kan keberatan dan menolak, sehingga oleh karena itu, kami tim pembela merasa pertimbangan Hakim telah melenceng dari Pasal 159 ayat (1) KUHAP yang berbunyi melarang saksi berhubungan dengan saksi lain di dalam ruang sidang, dan Keterangan saksi yang telah mendengar keterangan saksi lain tidak mempunyai nilai pembuktian keterangan saksi.
M. Hafidz Halim, S.H. juga menambahkan, dari keterangan saksi Sayed Ja'far, S.H. hari ini dipengadilan yang tidak mengakui bahwa adanya perdamaian dengan Suriansyah alias Ambo dimasa Kampanye saat istrinya calon sebagai kandidat di Pilkada tahun tadi, kemudian tidak mengakui kebenaran foto pertemuan Terdakwa dengan pelapor yang telah di ajukan dihadapan majelis hakim tentunya kami pada sidang saksi a de charge nanti akan menghadirkan mereka yang sebagian atau seluruhnya di foto tersebut, persoalan hukum ini akan menjadi kisah sejarah dimana seorang pemimpin Kotabaru tidak bisa memaafkan kesalahan yang dilakukan masyarakatnya, padahal terdakwa sudah meminta maaf dengan tulus bahkan diruang sidang pun kembali mengajukan permohonan maaf, sisanya kita lihat Hakim apakah objektif dalam perkara delik aduan ini.
"Ada hal yang membuat kami beraksi, dimana sempat terdengar keterangan ketua majelis yang menyatakan sidang tetap dilakukan melalui online karena alasan kesibukan publik pigur sehingga sulit menghadirkan saksi, padahal kan semua sama Dimata Hukum ada asas Equality Before The Law," tutup Halim.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kotabaru Kelas II, yang berlokasi di Jalan Raya Stagen KM 9,5, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, ini menambah panjang daftar isu terkait kualitas penegakan hukum di daerah tersebut, Keputusan hakim yang dipandang tidak profesional memunculkan kekhawatiran mengenai objektivitas dan transparansi dalam proses peradilan yang sedang berlangsung.
(Hasan)