Kabupaten Nias - Pemerintah Kabupaten Nias melaksanakan Entry Meeting dalam rangka Pemeriksaan Interim atas LKPD Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2024 di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias, Senin (24/2/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara beserta Tim, Asisten Sekda Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kepala Bagian Lingkup Setda Kabupaten Nias dan Camat se-Kabupaten Nias.
Inspektur Daerah Kabupaten Nias, Andhika Perdana Laoly, SSTP, M.Si melaporkan bahwa Pemeriksaan Interim dilaksanakan mulai dari tanggal 18 Februari s.d 14 Maret 2025. Sebelumnya seluruh Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias telah disurati terkait permintaan data dan dokumen yang disampaikan untuk segera dilengkapi dalam Pemeriksaan Interim oleh BPK.
Selanjutnya, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Irvan Satia Negara menyampaikan 3 (tiga) jenis pemeriksaan, yakni Pemeriksaan Laporan Keuangan yang terdiri dari 2 (dua) tahapan yakni Pemeriksaan Interim yaitu pemeriksaan sebelum Pemda menyerahkan laporan keuangan dan Pemeriksaan Terinci setelah Pemda menyerahkan laporan keuangan selambat-lambatnya 27 Maret 2025, Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu.
Tujuan pemeriksaan adalah Memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, Menilai efektivitas Sistem Pengendalian Internal/SPI dalam penyusunan LKPD, Menilai kepatuhan atas ketentuan perundang-undangan, Pengujian pada transaksi akun-akun yang ada di LK” terang Irvan.
Ia menegaskan bahwa pada Hasil Pemeriksaan Interim tidak ada laporan yang akan disampaikan kepada Pemda dan Hasil Pemeriksaan tersebut akan digunakan untuk Laporan Internal BPK.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, S.H., M.H menyambut baik kedatangan Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Nias akan Kooperatif untuk mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan.
Tidak hanya itu, Sekda Kabupaten Nias mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias memiliki komitmen yang tinggi untuk terus memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan siap untuk menjalani Pemeriksaan Interim hingga pemeriksaan akhir.
Ia menghimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menyerahkan laporan keuangan sebelum batas waktu yang ditentukan. Dalam hal ini, koordinasi dengan pihak Inspektorat akan terus dilakukan demi melakukan percepatan-percepatan.
Mengakhiri arahannya, Sekda Kabupaten Nias dengan tegas berpesan agar Inspektur Kabupaten Nias agar melaporkan secara periodik terkait proses pemeriksaan. Selanjutnya, Kepala BPKPD Kabupaten Nias dan Jajaran agar segera menyelesaikan Record Keuangan dan Barang Milik Daerah dengan seluruh Perangkat Daerah, Bersikap Kooperatif dan Pro Aktif dalam pelaksanaan interim serta Seluruh Perangkat Daerah dan Staf untuk tidak meninggalkan tempat kerja bila tidak ada izin.
(Niaskab.go.id/Pidar)