Ketapang - Polsek Manis Mata Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap satu terduga pelaku berinisial ES (36) yang diduga menguasai serta mengedarkan narkoba jenis sabu, pada kamis (06/02/2024) Pukul 15.30 wib.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Manis Mata IPDA Arifianto Hamzah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait sering adanya kegiatan penggunaan narkoba di sebuah rumah kost di Desa Ratu Elok Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.
“ Dari informasi yang kita terima, penghuni rumah kost tersebut adalah si pelaku yaitu sdr ES dimana ES saat itu diduga sedang menguasai narkoba jenis sabu sehingga kita lakukan penyelidikan dan melakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan, ” Ujar IPDA Arifianto
Lebih jauh dijelaskannya, setelah menerima informasi tersebut, anggota Polsek langsung mengecek keberadaan pelaku ES, dan benar adanya bahwa ES sedang berada didalam rumah kost. Saat dilakukan penggrebekan dan penggeledahan yang disaksikan perangkat RT dan warga setempat, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan ES berupa 1 Timbangan digital, 5 bungkus klip plastik berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,91 gram bruto, 2 buah Bong, serta uang tunai berjumlah Rp. 3.700.000,- ( tiga juta tujuh ratus ribu rupiah )
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun.
(Jailani)