Aksi ini dipicu oleh dugaan penarikan paksa kendaraan oleh pihak yang diduga sebagai debt collector atau mata elang dari Dipo Star Finance.
Dalam orasinya, LSM BMPP menuntut agar hak konsumen dikembalikan dan mengecam tindakan yang dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Berdasarkan aturan tersebut, eksekusi kendaraan hanya dapat dilakukan melalui pengadilan, bukan oleh pihak leasing.
Situasi sempat memanas ketika massa aksi berusaha merangsek masuk ke dalam area kantor yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Ketegangan terjadi lantaran peserta aksi telah menunggu lebih dari dua jam di bawah terik matahari tanpa kepastian hasil mediasi antara Ketua Umum LSM BMPP dan pihak Dipo Star Finance.
Namun, setelah proses negosiasi yang panjang, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat.
Ketua Umum LSM BMPP, Deni Juweni, mengapresiasi solidaritas dan kekompakan anggotanya dalam memperjuangkan hak-hak konsumen. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Cilegon atas kemacetan yang mungkin terjadi selama aksi berlangsung.
"Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak yang dijamin oleh undang-undang. Kami berharap ke depannya Dipo Star Finance lebih persuasif dan mengedepankan dialog dengan konsumen, agar tidak terjadi lagi aksi unjuk rasa seperti hari ini," ujar Juweni.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Cilegon dan seluruh jajaran kepolisian yang telah menjalankan tugas dengan baik, menjaga ketertiban dan keamanan selama aksi berlangsung.
Sementara itu, Muhamad Firdaus, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Dipo Star Finance Kota Cilegon, menegaskan bahwa permasalahan yang dibahas dalam mediasi bukan mengarah kepada H. Jen, melainkan kepada seorang debitur bernama Hilmi, yang diketahui mengalami keterlambatan pembayaran kredit.
"Intinya, dalam pertemuan hari ini, Pak H. Jen dan pihak Dipo Star Finance telah mencapai kesepakatan. Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam surat pernyataan dan surat kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Pak Iksan selaku Kepala Cabang Dipo Star Finance dan Pak H. Jen," jelas Firdaus.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya (Dipo Star Finance) diberikan waktu hingga 17 Februari 2025 untuk menyelesaikan masalah ini, baik dalam bentuk pelunasan atau opsi lainnya.
"Kita tunggu hasil akhirnya pada 17 Februari. Nanti akan kami sampaikan kembali mengenai bagaimana penyelesaiannya," pungkasnya.
(Vie)