Tanjungbalai - Terjadi lagi kasus penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga, seorang anak tega mendorong ibu kandungnya hingga jatuh terbentur bangku kayu dan mengalami luka.
Pada hari Kamis 13 Februari 2025 ,sekira Pukul 08.00 Wib di Jalan Letjend Suprapto Lingkungan V Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Dijelaskan Kapolsek TBU saat ditemui wartawan mengatakan, "Kejadian tersebut bermula saat ibu kandung tersangka bertanya kepada tersangka inisial S.M.M.M.S Alias A (32) warga Jalan Letjend Suprapto Lingkungan V Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai. dimana digadaikan tabung gas LPG dengan memegang kerah baju tersangka,
Tersangka bukannya menjawab pertanyaan ibu kandungnya malah mendorong sang ibu kandungnya inisial H.S alias H warga Jalan Letjend Suprapto Lingkungan V Kelurahan Tanjung Balai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai hingga korban terjatuh kepala korban terbentur bangku kayu dan terbentur kelantai rumah
"Yang mengakibatkan telinga sebelah kiri sang ibu mengalami luka robek, serta luka lecet pada punggung tangan sebelah kanan dan luka memar bengkak pada bagian kepala sebelah kiri,
"Atas perbuatan tersangka tersebut selanjutnya korban H.S melaporkan tersangka S.M.M.M.S Ke polsek Tanjungbalai Utara untuk ditangkap dan diproses lebih lanjut.
Polsek Tanjung balai Utara yang menerima laporan korban langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap tersangka S.M.M.M.S alias A dan membawanya ke kantor Polsek Tanjung balai utara
"Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya hasil tes urine terhadap tersangka hasilnya positif mengandung narkotika.
"Atas perbuatannya, tersangka melakukan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) undang – undang RI no 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Subs Pasal 351 dari KUHPidana. "Pungkas Kapolsek.
(Iswadi Jonatha Saragih)