SIAK RlAU - Law Firm Jet Sibarani & Partners menyambangi Polres Siak untuk koordinasi terkait perkara kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang mengakibatkan tewasnya korban inisial AJ (16) warga Dayun. (12/2/2025)
Pihak Turut hadir bersama keluarga termasuk ibu korban dan bertemu langsung dengan penyidik pembantu yang menangani perkara tersebut.
Jetro Sibarani SH., MH CHt, CIRM, CHL, CTM, CPS, CPPS saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, "Kami dari Law Firm Jet Sibarani & Partners menyambangi ke Polres Siak untuk memberikan surat kuasa selaku kuasa hukum dari korban dan telah sah kami terima sebagai klien kami tanggal 12 Februari 2025 dan segala kepentingan hukum klien berada di kami", jelasnya.
Masih kata Jetro Sibarani, yang juga pemilik media Jetsiber.com dan Ketua Umum Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) menjelaskan, "Klien kami telah menjelaskan, bahwa perkara ini sudah 3 bulan dan tersangka belum juga ditahan sampai hari ini. Ada apa dengan penyidik Polres Siak yang terkesan lamban menangani perkara tersebut", tegasnya.
Ditambahkannya, "Saat kami bertemu penyidik pembantu yang menangani perkara ini, dijelaskan bahwa perkara P19 dan telah dilengkapi sehingga kemungkinan hari Selasa atau Kamis akan tahap 2, menyerahkan tersangka ke Kejaksaan", jelasnya.
Diungkapkan Jetro Sibarani, "Klien kami sangat keberatan melihat tersangka tidak ditahan. Jadi untuk itu, mohon kepada Kapolres Siak agar memberikan atensi terhadap perkara lakalantas ini. Hal ini akan membuat kegaduhan kalau tersangka tidak ditahan. Kami selaku kuasa hukum akan menyurati ke Mabes Polri dan Polda Riau agar perkara ini jadi atensi", ungkapnya.
"Apalagi, beredar video siaran langsung di media sosial mempertontonkan MS menyebut-nyebut institusi kepolisian dan kejaksaan yang terkesan kebal hukum. Ini adalah sebuah hal yang kami nilai tidak patut", tegasnya.
Terduga inisial MS dapat dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
(Nahar )