Bireuen – Pejabat (Pj) Kesehatan Jiwa Puskesmas Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, terus melakukan pemantauan terhadap kondisi Jufri (37), seorang warga Meunasah Asan yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ). Sebelumnya, Jufri sempat dikurung dalam jeruji besi dan dirantai selama empat bulan karena dinilai meresahkan masyarakat sekitar.
Kini, Jufri telah dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh guna mendapatkan perawatan yang lebih intensif. Pj Kesehatan Jiwa Puskesmas Simpang Mamplam, Nasmuliana, dalam keterangannya kepada media pada Kamis (6/2/2025), menyampaikan bahwa saat tiba di Unit Gawat Darurat (UGD) RSJ Banda Aceh, Jufri menunjukkan sikap yang lebih kooperatif dan mulai bisa diajak berkomunikasi dengan baik.
"Saat ini, Jufri dalam tahap observasi dan perawatan lebih lanjut di Banda Aceh. Terkait pemberian obat, itu baru bisa dilanjutkan setelah pasien dipulangkan. Jika obat tidak tersedia di Puskesmas, kami akan berkonsultasi dengan dokter yang menangani," ujar Nasmuliana.
Menurutnya, durasi perawatan Jufri di RSJ Banda Aceh bergantung pada perkembangan kondisinya. Selain mengalami gangguan kejiwaan, Jufri juga mengalami infeksi serius pada alat kelaminnya akibat tindakan mengikatnya sendiri dengan tali. Infeksi tersebut membuatnya kesulitan buang air kecil, sehingga memerlukan penanganan medis lebih lanjut.
Kasus ini mendapat respons cepat dari perangkat desa, keluarga, serta pihak Puskesmas. Nasmuliana juga mengungkapkan bahwa Puskesmas Simpang Mamplam telah menangani banyak pasien ODGJ sebelumnya, dengan beberapa di antaranya telah memiliki tingkat kemandirian yang lebih baik. Meski demikian, pasien-pasien tersebut tetap dalam pemantauan karena masih berisiko mengalami kekambuhan.
Pihak Puskesmas terus berupaya memberikan perhatian dan penanganan terbaik bagi para ODGJ di wilayah tersebut guna memastikan mereka mendapatkan perawatan yang layak serta meningkatkan kualitas hidup mereka.
( Hendra )