RANTAU PRAPAT - Sejumlah perusahaan perkebunan di Labuhanbatu Raya bermasalah, selain tidak memiliki3 izin / HGU luasan lahan melebihi HGU sesuai temuan dalam dokumen Kadis Kehutanan sebelum Kehutanan dibawah Menteri LHK Tahun 2008 Pejabatnya saat itu Rosihan Noer ditemukan Kelebihan HGU se Labuhanbatu Raya lebih kurang seluas 378.386 Ha, menyikapi dan menyahuti Asta Cita Presiden ke 8 Republik Indonesia Prabowo Subianto agar perusahaan perusahaan perkebunan taat aturan dan memberikan 20% dari luas HGU sebagai Plasma untuk kesejahteraan dan Keadilan bagi Rakyat Indonesia. Setalian hal tersebut LPPN (Lembaga Pengawas Penyelenggara Negara) Kabupaten Labuhanbatu telah melayangkan surat dan tuntutan kepada DPRD Labuhanbatu dan BPN Labuhanbatu untuk dapat berbuat dan bertindak serta melaporkan baik secara administrasi dan hukum kepada penegak hukum karena perusahaan perusaan tersebut telah merampok hak hak rakyat, baik pajak dan CD kepada rakyat, hal itu di jelaskan oleh Hasanuddin Hasibuan SH Rabu 19 Pebruari 2024 di Rantauprapat kepada berbagai media.
Lebih Lanjut Hasanuddin Hasibuan SH menjelaskan "Di Labuhanbatu Raya terdapat perusahaan perkebunan 23 di Labuhanbatu, 22 di Labuhanbatu Utara 31 di Labuhanbatu Selatan yang melaporkan diri / tercatat di Pemerintah Propinsi Sumatera Utara dan tidak tercatat selain di duga illegal dan tidak memiliki HGU serta perizinan perusahaan perkebunan yang membentuk sertifikat sertifikat hak milik pribadi tetapi di kuasai perseorangan dan perusahaan perusahaan pribadi, contoh dugaan terhadap perusahaan PT. IKSS, PT. PAL, PT. ISJ, PT. KJ dan masih banyak lagi", jelasnya.
Menyikapi hal ini Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga menanggapi konfirmasi wartawan dan rencana kedepan mengatakan " Kami DPRD akan menindak lanjuti sesuai kewenangan yang ada pada kami, Intinya kami dprd labuhanbatu akan memanggil perusahan perkebunan yang ijinnya belum ada dan tentang hgu berlebih dan plasmanya serta CDnya, kami akan lakukan seuai mekanisme dan akan memanggil pihak pihak berkompeten untuk terangnya demi Asta Cita Presiden RI dan Kemakmuran Rakyat" ujarnya melalui sambungan telepon, dan mengatakan masih ada tugas di Jakarta.
Plt. Tugas BPN Labuhanbatu Erwin S mengatakan " kita akan bertindak dan berbuat sesuai kewenangan kita di Kabupaten kalau menyangkut hal hal kewenangan Kanwil dan Pusat kita tidak bisa lakukan sebelum ada perintah khusus, nanti kita koordinasi dengan semua komponen sebagaimana mestinya, terkait prona atau PTSL nanti kita pelajari dulu ya", ujarnya.
(Sudung Sirait)