• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Sports

    Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kejari Bireuen Gelar Ekspose Bersama BPN dan Kemenag

    Friday, February 7, 2025, 19:39 WIB Last Updated 2025-02-07T20:19:20Z
    BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar ekspose pendampingan percepatan sertifikasi tanah wakaf bersama Kementerian Agama Kabupaten Bireuen dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen pada Jumat (7/2/2025).


    Kepala Seksi Datun Kejari Bireuen, Hanita Azrica, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ekspose ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Bireuen, mengingat banyaknya persoalan hukum yang muncul terkait kepemilikan tanah wakaf.


    Percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi krusial karena sering terjadi klaim dari ahli waris yang ingin menarik kembali tanah yang telah diwakafkan oleh orang tua mereka yang telah meninggal dunia. Hal ini menimbulkan potensi konflik hukum serta menghambat pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan ibadah dan sosial.


    "Sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf dapat dikelola dengan lebih aman dan sesuai peruntukannya tanpa ada intervensi pihak lain," ujar Hanita.


    Pada awal tahun 2025, tercatat 50 sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Bireuen yang masih dalam proses penyelesaian. Kejari Bireuen bersama BPN terus mendorong percepatan penerbitan sertifikat ini dengan memberikan solusi hukum serta pendampingan jika terjadi kendala di lapangan.


    Kejari Bireuen juga menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bagian dari implementasi Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya dalam aspek perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh, serta membangun kemitraan yang kuat dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.


    Dengan adanya sinergi antara Kejari Bireuen, BPN, dan Kementerian Agama, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.


    (Hendra)

    Komentar

    Tampilkan