MUARADUA - Sekretaris Daerah OKU Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan H. M. Rahmatullah., SSTP., MM., pimpin Rapat Perubahan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2024 dan Strategi Pengelolaan Keuangan Tahun 2025. Senin (24/02/2025 ).
"Dalam rapat tersebut Asisten III menjelaskan hari ini melanjutkan rapat Perkada berikut untuk segera di sampaikan ke Mendagri apakah sudah sesuai dengan peraturan Presiden,"ujarnya.
Sekretaris Daerah dalam arahannya mengatakan dalam rangka melaksanakan rapat TAPD terkait dengan efesiensi sebagai Peraturan Presiden, sebagaimana di tahun 2025 seluruh Indonesia telah menerima instruksi presiden tentang efesiensi pendapatan dan belanja daerah dengan langkah-langkah yang telah di atur.
" Dalam rangka menyikapi hal tersebut perlu strategi yang baik dan kerja keras dan perlu langkah-langkah yang tepat sehingga apa yang kita kerjakan terhadap efesiensi Pengelolaan Keuangan Tahun 2025 di Kabupaten OKU Selatan bisa sejalan dengan Pilpres." Tegasnya.
Dilanjutkan paparan oleh Kaban BPKAD tentang tindak lanjut gambaran umum Perkada.
Bertempat di Ruang Abdi Praja dan turun dihadiri. Para Asisten, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kepala Bapperida, Kabag Organisasi, Kabag Hukum.
(Awaludin)