Parik Malintang - Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, terima Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Padang Pariaman Tahuan anggaran 2024 dari BPK RI Perwakilan Sumbar, pada acara Entri meeting pemeriksaan interim Laporan Keuangan Tahun anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Di ruang Rapat Sekretaris Daerah lantai II komplek IKK Parut Malintang. Senin, 3/2/2025.
Turut hadir mendampingi Bupati Suhatri Bur, Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi, Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, dan seluruh kepala Perangkat Daerah.
Dalam arahannya Bupati Suhatri Bur menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sumbar ini sangat bermanfaat bagi daerah khususnya Padang Pariaman untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dan temuan temuan untuk perbaikan kedepan dalam rangka pertanggung jawaban keuangan.
Dia melanjutkan, bahwa setiap pengeluaran dan penggunaan anggaran daerah yang dilakukan akan Kita sampaikan melalui laporan keuangan yang nantinya akan di periksa kebenarannya oleh BPK, untuk Itu Dia meminta kepada Kepala Perangkat Daerah untuk respon cepat terhadap permintaan data dan bahan bahan yang dibutuhkan dalam mendukung pemeriksaan ini.
"Setiap anggaran yang digunakan wajib Kita pertanggung jawabkan, untuk itu Saya minta respon cepat dari Kepala Perangkat Daerah terhadap permintaan data dari BPK" pintanya.
Terakhir Dia meminta kepada tim yang menyusun LKPD Padang Pariaman tahun 2024 untuk menyajikan data yang akurat dan tepat.
"Sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar dan semoga kita kembali meraih opini WTP" tutupnya
Sebelumnya Dedi Effendi selalu Pengendali Tenis dalam Tim Pemeriksaan menyampaikan bahwa pemeriksaan keuangan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dalam peraturan BPK RI Nomor 1 tahun 2017.
Pemeriksaan yang akan berlangsung selama 27 Hari ( 3 Februari s.d 1 Maret 2025 akan mengambil sampel Pemeriksaan atas sejumlah OPD.
"Selanjutnya akan dilakukan pengujian fisik secara uji petik di lokasi, uji petik juga akan dikomunikasikan kemudian kepada OPD teknis terkait secara tertulis" sebut Dedi
Selanjutnya Dedi menjelaskan tujuan pemeriksaan Interim ini adalah untuk mendukung perencana pemeriksaan LKPD Tahun anggaran 2024 dalam rangka pemberian opini, kegiatan pemeriksaan interim/pendahuluan.
Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk Memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, kemudian Menilai efektivitas SPI dalam penyusunan laporan keuangan, selanjutnya Melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi/saldo akun-akun menilai kewajaran saldo, dengan prioritas pada akun kas, belanja modal, belanja barang, dan jasa, Penerimaan pembiayaan (terkait pinjaman daerah) dan aset tetap serta Menilai kepatuhan atas peraturan perundang undangan.
Terakhir Dedi mohon dukungan Pemkab Padang Pariaman dalam menyediakan data dan informasi yang diperlukan selama pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, sehingga kegiatan pemeriksaan berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
"Komunikasi antara pemkab padang pariaman dengan tim pemeriksa BPK diharapkan dapat berjalan dengan baik, dengan tetap menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalisme" tutup Dedi
(Jamal)