![]() |
Palembang, - Parkir ilegal atau sering dikenal dengan sebutan parkir liar adalah kegiatan parkiran yang berdiri secara ilegal tanpa izin dari pemerintah setempat. Memarkirkan kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan, demi kenyamanan dan keamanan bersama, pemerintah telah mengatur mengenai juru parkir dan lokasi parkir. Dasar Hukum Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Parkiran di dalam kampus adalah area parkir yang digunakan untuk memarkirkan kendaraan milik mahasiswa, guru, karyawan, dan warga sekolah. Parkiran di kampus berfungsi untuk mengatur lalu lintas dan memberikan tempat istirahat kendaraan.
Pengelolaan parkir di kampus-kampus dapat menggunakan jasa pihak ketiga untuk pengelolaan parkir kampus Biaya pengelolaan parkir meliputi gaji petugas loket parkir, juru parkir, pengecatan garis parkir, dan penyediaan cone di area parkir Bicara soal parkir kampus memang nggak akan pernah ada habisnya. Sebab, sejak saya masuk bangku kuliah di tahun 2013 yang lalu, permasalahan ini seolah nggak ada habisnya. Saya mau protes baik secara lisan maupun pakai tulisan kayak gini juga nggak didengar oleh pihak kampus.
Yang lain mungkin merasa nominal yang dikeluarkan untuk biaya parkir tergolong murah, atau barangkali mereka juga mengeluhkan hal yang sama, tapi nggak berani protes dan hanya bisa pasrah.
Membicarakan soal parkir motor memang nggak ada habisnya. Sampai sekarang pun, saya masih sering menjumpai topik soal parkir motor berseliweran di beranda Terminal Mojok. Ini menandakan kalau masalah parkir ini memang sangat urgent untuk dibahas.
Kebanyakan memang bercerita tentang tukang parkir liar atau diskriminasi parkir motor seperti opini yang saya tulis sebelumnya, jasa parkir adalah upaya peningkatan PAD kota Palembang jelas sudah di atur melalui peraturan daerah (PERDA) Kota Palembang nomor 4 tahun 2023.
Belum lagi jauh sebelum perda keluar ada peraturan pemerintah bahkan undang undang yang mengatur parkiran atau jasa pengelolaan parkir sudah ada termaktub dalam Definisi pajak parkir tersebut tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Merujuk Pasal 4 ayat (2) UU PDRD ini, pajak parkir dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat Kabupaten/Kota.
Dalam hal ini sudah jelas ada payung hukum dan aturan terkait jasa pengelolaan parkir itu ranah dan instansi yang menaungi bahkan yang dapat mengeluarkan surat izin pengelolaan parkir yakni pemerintahan daerah baik itu PEMDA ataupun PEMKOT. Penulis menegaskan bahwa masih banyak parkir ilegal atau tidak berizin yang ada di kota palembang khususnya didalam dunia pendidikan yang mana seharusnya para siswa, mahasiswa, karyawan, dosen itu merasakan keamanan dan kenyamanan dalam mendapatkan ilmu, menjalankan tugas sebagai pengabdi didunia pendidikan dan seterusnya bukan malah dihantui rasa was was karena harus membayar nominal uang untuk jasa parkiran yang ada di dalam kampus ataupun di lingkungan sekolah dan tempat kerja para siswa, mahasiswa dan karyawan, penulis menghitung atas permasalahan yang terjadi selama proses parkiran diduga ilegal dan tidak memiliki izin operasional dan juga tidak standar dalam menajemen parkir diduga hanya mementingkan keuntungan pribadi baik secara individu maupun secara badan disini terjadi kerugian negara yang sangat besar atas proses pungli yang dilakukan oleh pengelola parkiran kita bisa hitung dengan nominal Rp. 2000,- dalam 1 hari di kampus terluas di asia ini mahasiswa yang memarkirkan kendaraan bermotor itu 800-1.000 motor perharinya.
Perharinya pengelola parkir yang tidak berizin bisa mengantongi keuntungan Rp. 2.000.000/hari kali 5 hari dalam 1 minggu mampu mendapatkan Rp. 10.000.000 kita hitung saja dalam 1 bulan atau 20 hari normal operasinya mampu mendapatkan Rp. 40.000.000 ( empat puluh juta rupiah ) perbulan. Ini Kita melihat dari hitungan jika rata rata 1.000 kendaraan bermotor yang di parkirkan di area salah satu kampus ternama di kota palembang.
Kembali kita hitung kerugian negara yang seharusnya masuk dalam PAD kota palembang dimana usaha jasa ini Merujuk Pasal 58 ayat (1) UU HKPD, besar pengenaan tarif pajak parkir atau tarif PBJT Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Namun besar tarif PBJT atas Jasa Parkir yang berlaku di setiap daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) oleh masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda).
Dari peraturan ini jelas salah satu kampus di kota palembang ini ada oknum yang bermain entah itu pihak ketiga ataupun personal dari pemangku atau petinggi dari birokrat yang ada didalam kampus sudah jelas melanggar aturan yang ada, kita hitung kembali kerugian negara dimana operasional jasa pengelolaan parkiran ini sudah dimulai sejak tahun 2013 bahkan sebelum itu, 2013-2024 kita rata ratakan saja 10 tahun sudah berjalan alias 120 bulan dimana perbulan pendapatan dari jasa parkir tidak berizin ini Rp. 40.000.000 perbulannya artinya selama ini kerugian negara sebesar Rp. 4.800.000.000,- ( Empat Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah).
Penulis melihat bahwa dalam hal ini semua pihak harus tertuju pada penerapan atau legalitas dari setiap jasa yang dikelola oleh pihak ketiga ketika itu merugikan diri sendiri maupun banyak orang harus berani menanyakan bahkan mencari tahu bahwa usaha itu memang benar legal dan bahkan pemerintah daerah (PEMDA) ataupun PEMKOT harus memberikan informasi keterbukaan kepada publik agar tahu titik atus spot mana saja yang memang usaha izin parkir ini yang legal, bagi usaha yang belum memiliki izin jangan diberi ruang untuk beroperasi sebelum usaha itu dilegalkan. Tentu semua pihak sepakat dengan pendapat penulis karena untuk kepatuhan bersama keamanan dan kenyamanan di kota palembang untuk menuju kota internasional tentu pemerintah kota harus menyelesaikan permasalahan permasalahan kecil dalam hal ini usaha jasa parkir ilegal.
Penulis melihat masih banyak ruang ruang yang belum dimaksimalkan untuk peningkatan PAD Kota palembang tentu semua pihak harus terbuka dan mau menerima saran dan usulan baik dari praktisi, akademisi bahkan aktivis yang terus menyuarakan dan menyumbangkan sumbangsihnya untuk mengoreksi kebijakan pemerintahan kota palembang dan memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha jasa yang ingin berkegiatan jasa dikota palembang.
Kedepan pemerintahan kota palembang baiknya merapikan permasalahan parkir ilegal ini karena ini adalah upaya penerapan peraturan daerah atau sanksi yang harus di tegakkan karena jelas sudah di atur di dalam undang undang republik indonesia dan peraturan daerah (PERDA) sudah saatnya pemerintah tidak lagi kalah dari oknum baik di dalam sistem maupun diluar sistem karena meraup keuntungan pribadi maupun badan yang menyelenggarakan kegiatan pengelolaan jasa parkiran di dalam dunia pendidikan dalam hal ini kampus yang menyediakan jasa layanan parkir yang tidak memiliki izin operasional dan tidak sesuai standar SOP (Standar Operasional Prosedur) dari aturan yang berlaku usaha jasa pengelolaan parkir.
Tim/HN Sumsel