Palembang - Seorang pengusaha asal Lubuk Linggau melapor ke polrestabes Palembang karena menjadi korban penipuan salah satu mitra bisnis nya kamis,(13/02/2025 ) Palembang, Sumatera Selatan.
Korban ,"Rexi Rinaldi (26) melaporkan (CB) ke polrestabes Palembang kamis,(13/02) dengan LP/B/477/ll/2025/SPKT/Polrestabes Palembang Sumatera Selatan
Terlapor salah satu pengusaha asal Palembang dilaporkan pasal 378 KHUP tentang penipuan
Modus terlapor melakukan membayar melalui bank menggunakan chek kosong, pelapor dan terlapor merupakan mitra bisnis.
Saat diwawancarai awak media Metro News Tv korban mengaku bahwa dirinya dirugikan dan tertipu oleh mitra bisnisnya
cek yang di serahkan kepada korban ada dua (2), tiap chek berjumlah 475 jt,jadi totalnya hampir 1 M.
Cek tersebut jatuh tempo Desember saat mau di cairkan Januari 2024 uang akan di tarik dari bank teryata cek kosong otomatis uang tidak bisa di cairkan ujar korban Rexi Rinaldi dengan kecewanya.
Kita sudah coba menghubungi pihak terlapor tapi tidak ada tanggapan yang baik dengan menyelesaikan dua (2) chek kosong tersebut malah kontak Whatsap di blokir
Kita juga sudah konsultasi dengan bank mandiri, otoritas jasa keuangan (OJK) dan Bank Indonesia ( BI ) di Palembang keputusan memang chek kosong mengarah ke kasus penipuan tegasnya
Karena tidak ada itikad baik dan penjelasan dari bank mandiri, OJK dan Bank Indonesia ( BI ) akhirnya kita langsung melapor ke polrestabes Palembang pada hari ini
Saya berharap kasus ini segera proses dan di tindak lanjuti, karena bukti dan surat keterangan dari perbankan, OjK dan Bank indonesia ( BI ) sudah lengkap lanjut Rexi Rinaldi dengan tegas.
( Guntur)