CILEGON – Proses mediasi antara PT Gunung Madu Suralaya dengan eks karyawan Muhidin, yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cilegon pada Senin, 10 Februari 2025, belum mencapai kata sepakat.
Ketidakhadiran Direktur Utama PT Gunung Madu Suralaya dalam pertemuan tersebut, yang hanya diwakili oleh kuasa hukum perusahaan, menjadi salah satu faktor belum tercapainya kesepakatan.
Muhidin, yang merupakan mantan karyawan PT Gunung Madu Suralaya, mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja di perusahaan tersebut sejak akhir tahun 2021 dengan status kontrak. Namun, ketika memasuki kontrak keempat, ia justru menerima surat pemberhentian kerja pada Desember 2024.
Menurut Muhidin, diduga terdapat kejanggalan dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diterimanya. Ia menyebut bahwa pada 19 Desember 2024, ia menerima surat PHK setelah mengikuti aksi demonstrasi buruh yang menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2025.
"Saya menerima surat pemutusan hubungan kerja setelah mengikuti aksi demo buruh tentang tuntutan kenaikan UMK untuk tahun 2025. Saya menduga ini menjadi alasan mengapa kontrak saya tidak diperpanjang," ujarnya.
Selain itu, Muhidin juga mengungkapkan bahwa selama bekerja, gajinya berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR) meskipun setiap tahun ada kenaikan.
Di sisi lain, kuasa hukum PT Gunung Madu Suralaya membantah bahwa PHK Muhidin berkaitan dengan partisipasinya dalam aksi demonstrasi buruh. Menurutnya, keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak Muhidin merupakan bagian dari kebijakan efisiensi perusahaan akibat penurunan omzet.
"Perusahaan sedang mengalami penurunan omzet, sehingga langkah efisiensi karyawan harus dilakukan. Keputusan ini tidak ada kaitannya dengan keikutsertaan yang bersangkutan dalam aksi demo," jelas kuasa hukum PT Gunung Madu Suralaya.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tetap bertanggung jawab atas hak-hak karyawan yang belum terpenuhi, seperti kekurangan gaji, upah lembur, serta Tunjangan Hari Raya (THR), jika masih terdapat kewajiban yang belum dibayarkan.
Namun, karena pihak manajemen perusahaan tidak hadir dalam mediasi pertama ini, kesepakatan belum dapat dicapai. Mediasi kedua akan kembali diagendakan oleh Disnaker Kota Cilegon dalam waktu dekat.
Sementara itu, Siska Supiyanti, selaku mediator dari Disnaker Kota Cilegon, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya agar perselisihan antara kedua belah pihak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.
"Kami dari Disnaker hanya bertindak sebagai fasilitator agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan bisa segera terselesaikan. Namun, karena masih ada faktor yang perlu dibahas lebih lanjut, mediasi ini untuk sementara dihentikan dan akan dijadwalkan kembali dalam sesi berikutnya," pungkasnya.
(Vie)