-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Media Bersama LSM Akan Melaporkan Kepala Sekolah SMA-SMK Swasta Yapim Taruna Sei Rotan Ke Mapoldasu, Dugaan Pungli Bantuan PIP Siswa.

    Monday, February 3, 2025, 11:25 WIB Last Updated 2025-02-03T04:25:18Z

     


    DELI SERDANG - Para orang tua/wali siswa-siswi di Kabupaten Deli Serdang  kembali diguncang kisruh soal bantuan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi siswa-siswi keluarga kurang mampu dijenjang SMK.Modus Dugaan Korupsi dan Pungli Dalam bantuan PIP dengan meminta " BIAYA " Administrasi (Admin) atau memotong sebagian Dana bantuan PIP Siswa Padahal seharusnya diterima oleh siswa 100 % tanpa ada potongan apapun.


    Hal  ini diduga terulang kembali dan terjadi di Sekolah SMA - SMK Swasta YAPIM Taruna Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, dan haln ini diketahui awak Media  dari beberapa wali murid saat mengadu pada awak Media bahwa anak dan adik nya yang mendapatkan bantuan PIP sebesar Rp.1,8 Juta , uang nya di ambil oleh oknum Kepala Sekolah dengan dalih  di Potong uang Sekolah selama 6 bulan kedepan, satu bulan Rp.228 ribu total keseluruhan nya di kali 6 bulan menjadi Rp1.368.000 kemudian dipotong lagi uang PKL Rp.180 ribu. Kemudian dipotong uang Admin 110,lalu sisanya Rp. 142 ribu diberikan kepada anak saya /adek saya, yang mengherankan lagi setiap Pencairan Bantuan PIP,  disinyalir Kepala Sekolah ikut serta langsung ke Bank bersama murid yang menerima bantuan, tanpa ada didampingi oleh wali murid, setelah pencairan dari Bank, uang bantuan tersebut diambil oleh Kepala Sekolah dari Murid penerima bantuan ” jelas wali murid.



    Dari hasil pengumpulan data dan informasi yang dihimpun Tim dari beberapa Media berkerjasama  dengan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM )  akan  menyurati dan melaporkan Oknum Kepala Sekolah  SMA-SMK Swasta YAPIM Taruna Sei Rotan yang ber inisial " TS "  ke Unit Siber Pungi Polda Sumatera Utara dan Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara atas Dugaan menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan Pungli bantuan PIP para siswa dengan berkedok uang admin. 


    Sementara itu, Perwakilan dari Tim Media saat dimintai keterangan mengenai dugaan Punglli yang dilakukan oleh Oknum Kepala Sekolah SMA-SMK Swasta YAPIM Taruna bahwa tindakan ini merusak tatanan demokrasi yang diamanatkan oleh UUD 1945 dan menyalahgunakan program pemerintah yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan pendidikan. “Sebagai Media yang sangat mencintai dunia Pendidikan, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan segera melaporkan masalah ini kepada Unit Siber Pungli Polda Sumatera dan Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara agar oknum Kepala Sekolah Yapim Taruna Sei Rotan Tince Sitorus tersebut di panggil dan diperiksa ,” ujar  perwakilan TIM Media.


    Lanjutnya, terkait adanya pertemuan kepala sekolah dan perwakilan wali siswa serta beberapa guru dan Ketua PPH Yapim Jumat 31 Januari 2025, pertemuan mengahasilkan kesepakatan yang akhirnya Dugaan Pungli Bantuan PIP Kepala Sekolah Tince Sitorus mengakui kesalahan dan perbuatan nya serta berjanji tidak akan mengulangi kembali,dan pernyataan tersebut di buat diatas kertas dan dibubui tanda tangan di atas materai oleh Kepala Sekolah Yapim Taruna Sei Rotan "TS"


    Dari pernyatan yang ditanda tangani Kepala Sekolah Yapim Taruna Sei Rotan berinisial TS, jelas sekali kalau. Kepsek TS mengakui kesalahan nya serta menyalahgunakan jabatan dan melanggar UUD Pidana yang merugikan Siswa dan negara, kami meminta aparat penegak hukum agar Kepala Sekolah Yapim Taruna Sei Rotan Tince Sitorus segera di Periksa dan di Proses dan bila perlu di hukum sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.



    Di lain tempat Ketua DPP LSM KOMNAS T.Tinambunan saat di mintai keterangan mengenai hal yang serupa mengatakan bahwa  sangat menyayangkan tindakan dugaan Pungli Kepala Sekolah SMA-SMK Swasta Yapim Taruna Sei Rotan berinisial "TS" yang ikut serta mengambil dan memotong bantuan PIP untuk siswa dengan mengatasnamakan Uang Admin,dengan nominal yg cukup besar Rp.110 ribu per siswa, coba kalikan saja berapa siswa  yang mendapatkan bantuan Program PIP, ditambahkan lagi "TS "sudah berapa tahun menjabat sebagai Kepala Sekolah tersebut ,dengan tindakan yang dilakukan Kepala Sekolah tersebut bisa mencoreng dan menodai dunia pendidikan Yang ada di Provinsi Sumut, untuk itu kita berkerjasama dengan TIM beberapa Media dan LSM akan secepat nya melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum agar masalah ini segera di tangani secara serius oleh pihak yang berwenang " Tegas Ketua DPP LSM KOMNAS.


    (TIM)

    Komentar

    Tampilkan