PADANG LAWAS - Penguasaan Lahan perkebunan Sawit PT Torganda di desa Kosik Putih pecahan desa Ujung Gading kecamatan Simangambat kabupaten Padanglawas Lawas Utara ( Paluta ) provinsi Sumatra Utara ( Sumut ) diduga diperoleh dengan cara kekerasan.
Hal tersebut disampaikan Tokoh masyarakat setempat AN Sitorus dan Kawan-kawan kepada wartawan, Sabtu 15/2/2025 di perumahan warga sekitar lokasi konflik.
Tutur AN Sitorus, tahun 2000 lalu, lahan 47000 hektar tersebut secara swadaya sedang dikerjakan warga tempatan, kondisinya bervariasi, ada yang telah tertanam sawit, ada yang sudah mulai menghasilkan, dan juga yang tengah mengimas.
Tengah kesibukan warga tersebut, tanpa ada basa-basi pihak PT Torganda langsung mengusir dan mengelola lahan tersebut dengan cara tak berperikemanusiaan, akibat pengusiran PT Torganda itu, banyak anggota kelompok Tani itu yang stres, bahkan ada yang sakit gila, ungkapnya.
Hal itu bukan tanpa sebab, tutur AN Sitorus, faktanya lebih separuh anggota kelompok tani itu telah menjual seluruh assetnya buat modal membangun kebun itu, dan telah membawa seluruh keluarganya ke lokasi kebun untuk meraih hidup yang lebih baik.
Namun apalah daya, tutur seorang mantan anggota kelompok Tani asal Kisaran yang datang kembali ke Kosik Putih sejak satu pekan lalu, setelah berhembus kabar PT Torganda akan melepas kebun tersebut.
Tapi, kenyataan tidak demikian, Jum’at sore, pihak PT Torganda menghimpun ratusan karyawan untuk melakukan perlawanan kepada warga yang sejak tiga hari lalu memulai membangun Mesjid di pinggir jalan Area Sengketa.
Kata warga setempat, Beruntung pihak kepolisian sigap menyikapi situasi tersebut, sehingga situasi bisa terkendali dengan membuat kesepakatan kedua belah menghentikan kegiatan diatas lahan tersebut, sembari menunggu pihak terkait mencari solusi penyelesaian konflik lahan tersebut.
Hingga Sabtu 15/3/2025 pukul 19.30 Wib, situasi disekitar lokasi tersebut dalam keadaan terkendali di bawah penjagaan Gabungan aparat penegak hukum.
( Nahar )