• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Sports

    Lakukan Kejahatan Hipnotis di Kota Ketapang, Dua Pelaku Diamankan di Pontianak Oleh Jajaran Reskrim Polres Ketapang Bersama Resmob Polda Kalbar

    Tuesday, February 25, 2025, 08:06 WIB Last Updated 2025-02-25T01:42:55Z

    KETAPANG - Pelarian Dua pelaku berinisial AB (57) dan SAR (56) akhirnya terhenti di tangan Polisi. Keduanya diamankan di tempat terpisah setelah melakukan aksi kejahatan gendam atau hipnotis kepada seorang warga di Jalan S Parman Kota Ketapang pada Rabu 19 Januari 2025 lalu. AB diamankan di sebuah kamar Hotel di Kota Pontianak pada hari Jumat (21/02/2025) Pukul 22.40 Wib, berselang satu jam, pelaku kedua yaitu SAR diamankan di rumahnya di Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. 


    Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa kedua pelaku AB dan SAR menjadi buronan Polisi setelah melakukan aksi kejahatan gendam atau hipnotis kepada seorang korban pada hari rabu 19 februari 2025 di sebuah mesin ATM di jalan Panjaitan Kota Ketapang, dimana dalam peristiwa tersebut, korban yang terkena hipnotis langsung menyerahkan kartu dan pin ATM nya untuk selanjutnya dikuras oleh kedua pelaku.


    “ Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang berada di kawasan jalan S Parman Kota Ketapang. Kedua pelaku mengaku dari Malaysia dan ingin memberikan donasi uang sebesar 200 juta rupiah untuk rumah ibadah di Kota Ketapang. Setelahnya, kedua pelaku mengajak korban naik ke sebuah mobil untuk selanjutnya dibawa ke sebuah mesin ATM di jalan Pandjaitan sembari menanyakan kartu dan nomor pin ATM korban. Akhirnya korban yang terpedaya dan langsung menyerahkan kartu dan nomor pin ATM nya ” Ujar AKBP Setiadi, Senin (24/02/2025) Pukul 15.00 wib.


    Dilanjutkannya, setelah mendapatkan kartu dan nomor pin korban, kedua pelaku langsung menguras isi rekening korban dimana dalam peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar 55 juta rupiah. Korban yang baru sadar pada sore harinya, langsung membuat laporan ke Polres Ketapang. Dari laporan ini, tim reskrim Polres Ketapang langsung melacak keberadaan korban yang diketahui sudah kabur ke Kota Pontianak. Bekerja sama dengan tim IT dan resmob Polda, akhirnya kedua pelaku dapat dibekuk di Pontianak.


    Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan seperti 1 Unit Mobil Avanza Warna Putih, Uang Tunai sebesar 4 Juta Rupiah, Lembaran Kertas berbentuk Uang, 1 Koper  berisi Pakaian, 2 Tas, 2 dompet serta 14 Kartu ATM. Kedua pelaku pun terancam dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Hipnotis (Gendam).


    “ Kedua pelaku sudah dijemput oleh Tim Buser Polres Ketapang untuk dibawa ke Mapolres Ketapang. Dan sudah berada di Mapolres Ketapang untuk langsung menjalani pemeriksaan secara intensif. Kami juga akan mendalami modus serta apakah ada jaringan selain dari kedua pelaku ini. Tentunya dari peristiwa ini, kami dari Polres Ketapang menghimbau kepada warga masyarakat untuk berhati hati terhadap orang yang baru dikenal di jalan, tingkatkan kewaspadaan dan segera laporkan ke Kepolisian apabila mengetahui atau mengalami gangguan atau tindak pidana, kami akan merespon secara cepat ” Pungkas Kapolres Ketapang.


    (Jailani)

    Komentar

    Tampilkan