PEMALANG - Kepala Dinpermasdes Kabupaten Pemalang Ahmady Setiawan memaparkan bahwa 92 desa di Kabupaten Pemalang sudah tercatat menganggarkan kegiatan pengolahan sampah secara mandiri di tahun 2025.
Kemudian Ahmady menjelaskan "Tentang regulasi pengelolaan sampah di desa, dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Di pasal 12 disebutkan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga wajib mengurai, mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan", pungkasnya.
Dalam hal ini, Kurang lebih 90an desa di Kabupaten Pemalang telah mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan sampah pada tahun 2025 ini. Desa-desa tersebut kemudian mengikuti rapat koordinasi sinkronisasi rencana pengelolaan sampah, Rabu (26/2/2025) di pendopo daerah setempat.
“Ini sinkronisasi kebijakan pengelolaan sampah di tingkat desa, jadi di desa sudah mengalokasikan anggaran untuk membuat pengelolaan sampah di desanya masing-masing,” kata Wakil Bupati Pemalang Nurkholes yang memimpin rapat koordinasi sinkronisasi rencana pengelolaan sampah.
Selanjutnya Nurkholes juga memyatakan ada kurang lebih 90 desa di Kabupaten Pemalang yang akan melaksanakan pengelolaan sampah. “Artinya separuh desa yang ada di Pemalang di tahun 2025 insya Allah sudah bisa mengelola sampah di tingkat desa,” ucap Nurkholes.
Dirinya menyampaikan bahwa acara rakor hari ini bukan sekedar rapat koordinasi saja, tetapi juga merupakan langkah konkret dalam menyusun dan menyelaraskan rencana pengelolaan sampah di tingkat desa.
“Kita semua memiliki peran penting dalam memastikan program ini berjalan dengan baik,” pungkas Nurkholes.
(Eko B Art)