• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Sports

    Ketua Umum Salah Satu Organisasi Advokat Tersandung Kasus KDRT

    Monday, February 24, 2025, 17:35 WIB Last Updated 2025-02-24T10:35:35Z

     




    KOTABARU - Seorang Ibu rumah tangga laporkan suaminya ke kantor Polsek Liang Angga, Kabupaten Banjar Baru,  karena dugaan kasus tindak pidana KDRT.


    Usai melaporkan suaminya, Angki Yulaika, korban penganiayaan dari suami sendiri yang berinisial YM, mendatangi kantor Tim Basa untuk meminta pendampingan Hukum, (24/02/2025).


    Selain menganiaya sang Istri, Tersangka YM juga menganiaya anaknya tirinya yang sekarang duduk di bangku sekolah kelas II SMP.


    "Jika benar itu terjadi penganiayaan terhadap Istri dan Anaknya, maka kasus tidak boleh disatu padukan terkait KDRT terhadap Istrinya saja," tutur M. Hafidz Halim, S.H. selaku penerima kuasa Hukum, kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, (24/02/2025).


    Menurutnya, kasus KDRT memang delik aduan, namun berbeda dengan UUPA, yang harusnya kasus kekerasan anaknya harus dipisah.


    "Karena kasus kekerasan anak bukan delik aduan tapi murni, siapapun bisa melaporkan bahkan kasus harus tegak lurus, psikis anak harus diobati dan harus diberikan perlindungan, kami Tim Hukum BASA Rekan siap membantu dengan sepenuh hati dan sukarela," tegas Hafidz Halim.


    Perlu diketahui, YM yang saat ini dilaporkan istrinya ke Kantor Polsek Liang Angga, merupakan salah satu ketua Umum di Organisasi Advokat.

    (Herry)

    Komentar

    Tampilkan