Bengkulu - Ramainya berita berbagai media terkait adanya penjualan buku LKS di sekolah sekolah di Kota Bengkulu hingga adanya berita bahwa akan adanya pelaporan dari Dinas Pendidikan Kota Bengkulu kepada APH terkait adanya pemberitaan bahwa akan ada aksi dan adanya kalimat tangkap kadis diknas Kota Bengkulu Gunawan yang menjelaskan merasa diintimidasi dan di peras oleh LSM justru menarik perhatian Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Pekat Bengkulu Ishak Burmansyah. Kamis (13/2/25).
"Yang merasa di intimidasi dan di peras oleh LSM dan Ormas silahkan lapor polisi begitu juga LSM dan Ormas jika menemukan adanya dugaan penjualan buku LKS oleh oknum guru di sekolah silahkan lapor Aparat Penegak Hukum, sebab pemerintah sudah melarang sekolah negeri ataupun swasta untuk membeli LKS sebagaimana di jelaskan dalam pasal 181a Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggara Pendidikan serta di jelaskan dalam pasal 12a Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 Tentang Komite Sekolah dan larangan tersebut untuk melindungi siswa dan orang tua siswa dari praktek komersial yang tidak etis." Ujarnya
Lebih lanjut Ishak mengatakan "jika di sekolah tersebut masih terdapat penjualan LKS perlu APH selidiki juga penggunaan dan pembelanjaan dana BOS di sekolah tersebut, sebab setiap tahunnya anggaran dana BOS tersebut dialokasikan baik itu BOS Reguler, BOS afirmasi, kinerja dan dana bos lainnya sebab didalam penggunaan dan pembelanjaan dana BOS sudah di tetapkan pemerintah pusat setiap tahunnya 20 persen anggaran dana BOS itu untuk pengadaan buku di sekolah masing masing." Ucapnya
"Nah , kalau setiap tahun ada pengadaan buku melalui dana BOS masa sekolah tersebut masih harus suruh siswa photo copy buku dan pakai LKS lagi serta masih ada penjualan LKS itu artinya tidak lazim. Saya Berharap kepada semua Lembaga Swadaya Masyarakat dan Ormas yang ada di provinsi Bengkulu untuk tidak segan-segan melaporkan kepada APH jika masih di temukan disekolah meminta siswa untuk membeli LKS tersebut sebab LKS yang di beli itu belum tentu sudah melalui proses uji apakah layak di pakai atau justru hanya menjadi beban orang tua siswa saja." Tutupnya
(Metri)