• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Sports

    Keputusan MK Tersebut Diduga Karena Kehebatan Orang Tertentu yang Bisa Melobi Membatalkan Kemenangan Paslon di Empat Lawang

    Tuesday, February 25, 2025, 08:12 WIB Last Updated 2025-02-25T01:44:12Z

    Palembang - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengabulkan sebagian permohonan Perkara pemilihan Kepala Daerah 2024 dalam Sidang Pengucapan Putusan, Senin (24/2/2025) yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. 


    Persidangan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo beserta delapan Hakim Konstitusi lainnya itu terdapat 11 perkara yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).


    Salah satunya yakni PSU di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel). 


    Usai putusan MK tersebut, salah satu Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah di Empat Lawang dari informasi yang diterima media ini, ada isu bahwa keputusan MK tersebut karena kehebatan orang tertentu yang bisa melobi MK untuk membatalkan kemenangan Paslon di Empat Lawang dan memerintahkan PSU.


    Padahal periodesasi ini bukan hanya terjadi di Empat Lawang tetapi juga di daerah lain seperti di Pasaman, Mahakam Ulu, Barito Utara, Tasikmalaya, Magetan, Buru, Banjar Baru, dan Bangka Barat.


    Sontak isu di Empat Lawang yang menyebut keputusan tersebut karena kehebatan seseorang yang bisa melobi MK itu sangat menyesatkan dan seolah memfitnah hakim MK.


    Padahal ini cluster tertentu atau kejadian khusus bukan karena kehebatan seseorang.


    Seharusnya Paslon di Empat Lawang usai keputusan MK ini mulai berlomba-lomba untuk memberikan visi misi terbaiknya untuk masyarakat dan kemajuan Empat Lawang.


    Serta mengimbau pendukung masing-masing serta masyarakat untuk menjaga kondusifitas daerah.


    (Tim/Lili/HN Sumsel)

    Komentar

    Tampilkan