KOTABARU - Beberapa warga Desa Pembelacanan, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kabupaten Kotabaru sambangi kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru untuk melaporkan kegiatan di desanya yang menurutnya perlu ditindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Data berbentuk dokumen mereka serahkan kepada Kejaksaan Negeri Kotabaru yang diterima langsung oleh Kesi Intel Kejaksaan Kotabaru Rhaksi Gandhy Arifran, SH, MH, (30/01/2025).
Menurut mereka, beberapa pembangunan di Desanya tidak sesuai aspek dari pada RAB yang sudah ditentukan dalam rencana kegiatan itu sebelum adanya kegiatan pembangunan.
Tidak cuma kualitas bangunannya, namun upah para pekerja seperti kegiatan fisik Pengerasan Jalan Tani di RT 02, menggunakan anggaran Dana Desa dengan pagu anggaran Rp. 179.032.000, yang dikerjakan secara swadaya masyarakat dengan upah yang berbeda-beda, dari tahap pertama Rp. 50.000, per orang, sedangkan ditahap ke dua Rp. 100.000, per orang, untuk sehari kerja.
"Kita bingung cara pembagian upah pekerja yang mereka gunakan selaku pelaksana kegiatan, karena didalam palang tertulis, Rp. 44.200.000 upah pekerja dengan jumlah HOK 278, masa kerja tiga bulan, dan hasil musyawarah masyarakat dan dengan pelaksana kegiatan itu Rp. 100.000,per orang, dan disaksikan oleh BPD," ungkap warga Yadi, kepada Wartawan, (28/02/2025).
Selain itu, banyak kegiatan pembangunan fisik seperti Kantor Desa yang tidak selesai sampai akhir tahun, bahkan kegiatan PKTD pun yang beberapa tahun berjalan tidak pernah melibatkan masyarakat.
"Seperti kantor desa, sampai ini tidak kunjung selesai pembangunannya, bahkan beberapa tahun berjalan kegiatan PKTD yang hanya dikelola oleh para Pemerintah Desa tanpa melibatkan masyarakat setempat itu tidak pernah ada hasil," tuturnya.
Selain kegiatan fisik, puluhan pembuatan sertifikat yang atas nama kepala Desa Pembelacanan juga dilaporkan warga, menurut mereka banyak aset desa seperti kantor, musolah, dan bangunan lainnya di buatkan sertifikat atas nama Kepala Desa pribadi.
"Bukan cuma aset Desa, tanah kosong milik orang lain pun bayak yang dibuatkan sertifikat atas nama Syarifudin," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pembelacanan, Syarifudin yang di konfirmasi melalui via WhatsApp, menjelaskan pihaknya sudah melaksanakan kegiatan sesuai aturan dan kesepakatan bersama masyarakat.
"Setiap kegiatan, selalu melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan, dan dibawa pengawasan BPD," jelasnya
Mengenai sertifikat atas nama Kepala Desa, itu sesuai ketentuan dari BPN, yang disampaikan ke pihak pemerintah Desa.
"Sertifikat yang atas nama saya pribadi itu kami mengikuti saran dari BPN, yang mana semua aset menggunakan atas nama Kepala Desa, namun bukan berarti itu milik Kepala Desa, karna itu bersifat formalitas saja," tutur Kades.
Perlu diketahui, dalam laporan warga, mereka juga menyampaikan, bahwa semua SPJ tidak pernah melibatkan BPD untuk penandatangan berkas SPJ, sesuai pengakuan Ketua BPD Desa Pembelacanan.
(Herry)