• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemred

    Sports

    Kejaksaan Negeri Musi Rawas Diminta Aktivis Untuk Menindak Lanjuti Laporan Masyarakat Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa

    Saturday, February 8, 2025, 09:51 WIB Last Updated 2025-02-08T09:29:49Z
    Musi Rawas - Kabupaten Musi Rawas terdiri dari 14 Kecamatan yang terbagi lagi menjadi wilayah administrasi lebih kecil dengan total 199 wilayah, terdiri dari 186 desa dan 13 kelurahan.Terkait pengggunaan Dana Desa di tahun 2025 mendapat sorotan dari Aktivis Bumi Silampari meminta kepada Kejaksaan Negeri Musi Rawas untuk aktif mengawasi dan menindak lanjuti  laporan masyarakat peduli untuk kemajuan desa atas dugaan terindikasi berpotensi korupsi.


    4 September 2024. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan desa-desa penerima alokasi kinerja Dana Desa tahun anggaran 2024, dengan total anggaran sebesar Rp 2 triliun. Dana ini akan disalurkan kepada 15.124 desa di seluruh Indonesia berdasarkan kriteria kinerja dan penghargaan desa.


    Melansir dari laman resmi djpk.kemenkeu.go.id, berikut Tribunsumsel sajikan paparan Dana Desa TA 2025 Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dengan total dana sebesar Rp. 165.626.927.000,- atau Rp 165 Miliar.


    Saat dimintai tanggapan oleh awak media Ferry Isrop sabtu 8 Februari 2025 diketahui merupakan Aktivis Bumi Silampari yang namanya tidak asing lagi ditelinga masyarakat baik di Musi Rawas dan Kota Lubuk Linggau, meminta kepada Kejaksaan Negeri Musi Rawas untuk lebih teliti dan aktif dalam pengawasan dan menindak lanjuti laporan yang di sampaikan masyarakat yang peduli mengenai untuk kemajuan desa terkait dugaan penyelewengan dana desa.


    "Kami masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang baru dibentuk, mampu untuk berperan aktif dalam pengawasan dana desa di wilayah hukum Kejaksaan sesuai dengan intruksi Presiden Prabowo Subianto yaitu "Bersih Bersih".


    Lebih lanjut Ferry Isrop menjelaskan. Dalam peran aktif masyarakat yang peduli akan kemajuan desa untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa oleh oknum, ia juga meminta Kejaksaan Negeri Musi Rawas untuk menerima setiap laporan atau pengaduan yang masuk dan berharap  menindak lanjuti sesuai dengan undang undang dan aturan yang berlaku.


    "Saya yakin Kejaksaan Negeri Musi Rawas tidak akan tinggal diam jika ada laporan yang masuk dari elemen-elemen masyarakat, apalagi jika potensi dugaan korupsi yang dilaporkan jelas masyarakat  akurat sesuai dengan dua, alat bukti yang dilampirkan serta, kronologis terkait penyelewengan atau penyalahgunaan dana desa oleh oknum yang memperkaya diri sendiri secara pribadi." pungkasnya kepada wartawan


    ( Guntur )

    Komentar

    Tampilkan